Tetap Lanjutkan Pilkada, Mantan Ketua KPK Gugat Pemerintah ke PTUN

Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Dengan Komisi II DPR. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Sejumlah tokoh menggugat pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Komisi II DPR RI, yang tetap melanjutkan proses pilkada-serentak">pilkada serentak 2020 di tengah Pandemi COVID-19 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. 

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

Sidang gugatannya digelar perdana, Kamis, 19 November 2020, secara tertutup. Para tokoh yang menggugat antara lain Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro; Irma Hidayana; dan Elisa Sutanudjaja. Para penggugat menunjuk Lokataru sebagai kuasa hukumnya.

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, selaku kuasa hukum penggugat, menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang kredibel, agar menunda pelaksanaan pilkada demi alasan kesehatan masyarakat.

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

Seperti yang disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Para penggugat meminta hakim PTUN untuk menghukum pemerintah, DPR, dan KPU dengan menyatakan bahwa pemerintah, DPR dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Haris dalam keterangan persnya, Kamis. 

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Selain itu, dengan tetap melaksanakan pilkada serentak, pemerintah, DPR, dan KPU dinilai sengaja menempatkan atau membuat kesehatan dan keselamatan publik terancam. Pemerintah telah lalai karena tetap menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali.

"Dan telah lalai mempertimbangkan secara hati-hati dan memadai dalam mengambil keputusan publik yakni melanjutkan proses pilkada di saat kondisi darurat pandemi Covid-19 masih belum terlewati dan atau belum terkendali," kata Haris.

Para tergugat dinilai melanggar Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui Kekarantinaan Kesehatan.

"Mereka juga meminta hakim PTUN untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan menunda proses Pilkada Serentak 2020 setidak-tidaknya hingga situasi pandemi COVID-19 tertanggulangi dengan baik dan kondisi darurat telah terlewati sebagaimana standar WHO," kata Haris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya