Putusan Bersalah Jerinx Dicap Bahaya ke Demokrasi, Ini Alasannya

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Drummer grup band SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus ujaran "IDI Kacung WHO".

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan putusan pidana bersalah yang dijatuhkan kepada Jerinx tersebut. Padahal Jerinx dalam cuitannya dianggap hanya mempertanyakan keahlian IDI dan mengkritisi kebijakan pemerintah mengenai kewajiban rapid test saat COVID-19 yang bisa berdampak memberatkan masyarakat termasuk ibu hamil pada saat akan proses melahirkan.

"Perlu diingatkan kembali bahwa pernyataan Jerinx ditujukan kepada IDI sebagai organisasi, yang memiliki dimensi kepentingan publik. Jelas harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu, Kamis, 19 November 2020.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Menurut ICJR, terlalu jauh untuk menyatakan organisasi profesi sebagai antargolongan yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menyamakan profesi dengan suku, agama dan ras dinilai merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

"Terlebih lagi, yang dikritik oleh terdakwa adalah IDI sebuah lembaga berbadan hukum yang tidak secara serta merta sama dengan golongan dokter pada umumnya," ujar Erasmus.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Erasmus menilai putusan hakim ini jelas berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. ICJR menilai putusan ini ke depan bisa menjadi alasan bagi orang-orang atau lembaga yang merasa mewakili profesi tertentu untuk mengkriminalisasi orang lain.

"Dengan kondisi ini, maka setiap lembaga profesi bisa melaporkan adanya penyebaran kebencian untuk mewakili profesi tertentu, lebih berbahaya, hakim dalam kasus ini menyamakan profesi dengan suku, agama dan ras," kata dia.

Hari ini, Jerinx divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan atas kasus ujaran "IDI Kacung WHO". Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Denpasar, Bali dalam sidang yang digelar Kamis,19 November 2020.

Sebelumnya, Jerinx dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 3 November 2020 lalu.Terkait putusan vonis tersebut, tim pengacara Jerinx belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya