Ubah Keterangan BAP, 2 Eks Sespri Irjen Napoleon Ditegur Keras Hakim

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pengadilan
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Muhammad Damis, mengultimatum Fransiscus Ario Dumais dan Dwi Jayanti Putri yang merupakan mantan sekretaris pribadi Irjen Napoleon Bonaparte untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur di persidangan.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Teguran itu disampaikan Hakim Damis lantaran Fransiscus dan Dwi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri mengubah keterangan mereka yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Peringatan keras yang disampaikan Hakim Damis bermula dari perbedaan keterangan Fransiscus di persidangan dengan keterangan di BAP. Terutama mengenai pertemuan Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. 

Nawawi Tanya Kasatgas KPK yang Cari Harun Masiku, Dijawab Mohon Waktu Kami Terus Mencari Pak

Baca Juga: Saksi Bongkar Pertemuan Tommy Sumardi dengan Irjen Napoleon

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, dalam BAP Fransiscus menyebut Prasetijo menemui Napoleon dengan membawa "paper bag" pada 28 April 2020. Namun, dalam persidangan Fransiscus menyatakan tidak mengingat soal pertemuan itu.

Red Notice Fredy Pratama Baru Keluar Setelah 9 Tahun Buron, Polri Beri Penjelasan

Demikian pula dengan Dwi Jayanti yang menyampaikan keterangan berbeda dengan yang tercantum dalam BAP mengenai pertemuan Prasetijo dan Napoleon.

Dwi mengklaim keterangannya dalam BAP hanya berdasar CCTV. Padahal, dalam BAP, Fransiscus mengingatkan dan menjelaskan secara rinci mengenai pertemuan Prasetijo dengan Napoleon pada 28 April.

"Saya ingatkan ke saudara, karena mencabut keterangan tanpa alasan. Sebetulnya alasan yang sebetulnya dibetulkan secara yuridis, lupa silakan enggak usah dipaksakan untuk diingat, tetapi itu bukan alasan untuk mencabut keterangan. Alasan mencabut bisa karena dipaksa baik secara psikis ditekan dan sebagainya itu baru beralasan," kata Hakim Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Dia mengatakan, keterangan yang tertuang dalam BAP tidak bisa serta merta dicabut dengan alasan yang disampaikan Fransiscus dan Dwi Jayanti. Hal ini lantaran BAP merupakan alat bukti. Apalagi, Fransiscus dan Dwi Jayanti telah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Hakim Damis pun mengingatkan ancaman pidana bagi pemberi keterangan tidak benar atau palsu di persidangan lebih berat ketimbang ancaman hukuman terdakwa.

"Saya ingatkan ancaman pidana memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan lebih berat dari pada apa yang disangkakan ke terdakwa," kata Hakim Damis.

Hakim Damis kemudian meminta Fransiscus dan Dwi Jayanti menjelaskan mengapa keterangan mereka berbeda dengan yang tercantum dalam BAP.

Menanggapi hal ini, Fransiscus mengklaim keterangan yang disampaikannya dalam BAP mengacu pada rekaman CCTV. "Kami lebih fokus yang di CCTV dan kami berusaha mencocokkan apa yang kami ingat," ujarnya. 

Atas jawaban tersebut, Hakim Damis menegaskan kepada saksi untuk memastikan mana keterangan yang benar, apakah dalam BAP atau kesaksian pada persidangan kali ini. Fransiskus mengklaim keterangannya di persidangan yang benar. 

"Bagaimana nasib keterangan yang saudara sampaikan di BAP?" tanya Hakim Damis.

"Saya kembalikan kepada yang mulia," jawab Fransiskus.

Hakim Damis kembali mengingatkan pentingnya keterangan Fransiscus dan Dwi Jayanti dalam BAP. Menurut Hakim Damis, keterangan keduanya berkontribusi lengkapnya berkas perkara dugaan suap ini. Untuk itu, perbedaan keterangan di BAP dan persidangan dinilai Hakim Damis tak ubahnya dengan berbuat zalim kepada orang lain.

"Saudara saya ingatkan sebagian dari keterangan saudara berdua menyebabkan perkara ini P21. Tidak terjadi surat dakwaan ini kalau tanpa ada kontribusi keterangan di BAP. Masalahnya itu memberikan keterangan seperti ini memberikan kezaliman kepada orang," kata Hakim Damis. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya