Ubah Keterangan BAP, 2 Eks Sespri Irjen Napoleon Ditegur Keras Hakim

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pengadilan
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Muhammad Damis, mengultimatum Fransiscus Ario Dumais dan Dwi Jayanti Putri yang merupakan mantan sekretaris pribadi Irjen Napoleon Bonaparte untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur di persidangan.

img_title CEO Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Internasional, Dituding Terlibat Terorisme

Teguran itu disampaikan Hakim Damis lantaran Fransiscus dan Dwi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri mengubah keterangan mereka yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peringatan keras yang disampaikan Hakim Damis bermula dari perbedaan keterangan Fransiscus di persidangan dengan keterangan di BAP. Terutama mengenai pertemuan Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. 

img_title Jadi Buron Internasional, Terungkap Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry

Baca Juga: Saksi Bongkar Pertemuan Tommy Sumardi dengan Irjen Napoleon

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, dalam BAP Fransiscus menyebut Prasetijo menemui Napoleon dengan membawa "paper bag" pada 28 April 2020. Namun, dalam persidangan Fransiscus menyatakan tidak mengingat soal pertemuan itu.

img_title Interpol Terbitkan Red Notice, Buru Syekh Ahmad Al Misry

Demikian pula dengan Dwi Jayanti yang menyampaikan keterangan berbeda dengan yang tercantum dalam BAP mengenai pertemuan Prasetijo dan Napoleon.

Dwi mengklaim keterangannya dalam BAP hanya berdasar CCTV. Padahal, dalam BAP, Fransiscus mengingatkan dan menjelaskan secara rinci mengenai pertemuan Prasetijo dengan Napoleon pada 28 April.

"Saya ingatkan ke saudara, karena mencabut keterangan tanpa alasan. Sebetulnya alasan yang sebetulnya dibetulkan secara yuridis, lupa silakan enggak usah dipaksakan untuk diingat, tetapi itu bukan alasan untuk mencabut keterangan. Alasan mencabut bisa karena dipaksa baik secara psikis ditekan dan sebagainya itu baru beralasan," kata Hakim Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan, keterangan yang tertuang dalam BAP tidak bisa serta merta dicabut dengan alasan yang disampaikan Fransiscus dan Dwi Jayanti. Hal ini lantaran BAP merupakan alat bukti. Apalagi, Fransiscus dan Dwi Jayanti telah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Hakim Damis pun mengingatkan ancaman pidana bagi pemberi keterangan tidak benar atau palsu di persidangan lebih berat ketimbang ancaman hukuman terdakwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut