Manfaatkan Waktu 7 Hari, Jerinx Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA - Penasihat Hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyebut kliennya masih pikir-pikir soal upaya hukum untuk mengajukan banding atas putusan perkaranya.

img_title Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

"Terhadap hal tersebut, JRX menyatakan pikir-pikir dan secara hukum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan apakah akan menerima putusan atau akan banding," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 November 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman Jerinx SID

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Dia menambahkan, atas putusan itu tentu saja pihaknya kecewa. Sebabnya, dalam perspektif mereka berdasarkan fakta-fakta persidangan dan fakta-fakta hukum menurutnya drummer band Superman Is Dead itu harusnya divonis bebas.

Hal itu mengingat karena pada saat pembuktian keterangan saksi, para ahli terutamanya ahli bahasa banyak menguntungkan Jerinx. Atas dasar itu, semestinya unsur sebagaimana pasal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

"Ahli bahasa yang digunakan dalam pertimbangan hukum majelis hakim hanya dari ahli bahasa yang dihadirkan oleh JPU yang notabene tamatan sastra Inggris dan tidak mampu menunjukan curriculum vitae di persidangan. Keterangannya sebagian yang dikutip justru yang ada di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pemeriksaan kepolisian dan bukan yang diterangkan dalam persidangan," katanya.

Dia menambahkan, hal yang janggal juga semisal majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan postingan kliennya tanggal 15 Juni 2020 yang  dinyatakan oleh ahli bahasa sebagai postingan yang tidak ditujukan kepada IDI. Tapi, majelis berpendapat itu ujaran kebencian kepada IDI dan menyebabkan unsur pasalnya terbukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, lanjutnya, terlepas dari kekecewaan atas putusan majelis hakim yang tidak memutuskan Jerinx bebas, pihaknya memberi apresiasi pada pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu tinggi dan tidak sepadan dengan kesalahannya.

"Itulah pertimbangan hukum yang menjadi alasan bahwa JRX divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kami juga mengapresiasi pertimbangan hal-hal yang meringankan dari majelis yang tidak luput menilai kegiatan sosial kemanusiaan dari JRX dan hal-hal lain sehingga putusan JRX jauh lebih ringan dari tuntutan JPU," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut