Refly Harun: Tidak Ada Beda Kerumunan HRS dengan Pilkada

Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA –  Acara kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa hari lalu yang terdapat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS disorot. Banyak pihak yang mempersepsikan kerumunan acara HRS sama dengan Pilkada 2020 saat masa pendaftaran.

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

Terkait itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan pandangannya. Ia mengatakan persoalan ini harus dikembalikan ke substantif menyangkut kondisi darurat kesehatan masyarakat.

"Jadi, ini orang mungkin agak lupa bahwa negara kita ini kan sedang dinyatakan dalam kondisi darurat. Bahkan, dua, pertama darurat kesehatan masyarakat, pada 31 Maret kalau tidak salah dinyatakan oleh presiden. Yang kedua darurat bencana nasional tanggal 13 April," kata Refly, dalam acara Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Jumat, 20 November 2020.

Bawaslu Akan Awasi Pembagian Bansos di Pilkada Serentak 2024

Refly menekankan saat ini dalam perspektif hukum tata negara maka dalam sebuah kondisi darurat. Dalam perspektif itu, tak ada bedanya kerumunan di acara HRS dengan pilkada.

Baca Juga: Dokter Tirta: Kerumunan Habib Rizieq Ditegur, tapi Gibran Tidak

Gelar Rakornas, PDIP Mulai Panaskan Mesin Partai untuk Pilkada Serentak 2024

Menurut dia, kedua kerumunan itu sama-sama berpotensi melanggar darurat kesehatan masyarakat.

"Jadi, kalau kita dalam perspektif darurat bencana nasional maka sebenarnya tidak beda antara kerumunan HRS dengan kerumunan pilkada. Karena dua-duanya adalah kerumunan yang bisa berpotensi untuk melanggar kedaruratan kesehatan masyarakat, Dan tentu saja dalam perspektif kesehatan kan sama berbahayanya," kata Refly.

Refly heran jika ada pihak yang menilai kerumunan pilkada masih dimaklumi karena diatur dalam perundang-undangan. Ia mengingatkan banyak saran yang mendorong agar perhelatan Pilkada 2020 sebaiknya ditunda mengingat sedang pandemi COVID-19.
 
"Seolah-olah karena pilkada itu diatur dalam perundang-undangan, orang boleh berkerumun. Menurut saya justru awalnya banyak tuntutan untuk menunda pilkada, itu satu," tuturnya. 

Maka itu, dengan pilkada yang tak ditunda mestinya kerumunan bisa dihilangkan. Ia menyinggung komitmen kampanye di luar ruang yang mesti dibatasi.

"Tapi, kan faktanya adalah kita tidak aware dengan kondisi darurat kesehatan masyarakat yang kita nyatakan sendiri, Itu menurut saya persoalan," ujarnya.

"Maka saya kira kalau kerumunan pilkada bermasalah maka tentu kerumunan swasta akan lebih bermasalah lagi. Kira-kira begitu," kata Refly.

Sebelumnya, Polri menyampaikan agar kerumunan acara pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tak disamakan dengan momen pendaftaran putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai calon wali kota Solo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kerumunan saat pendaftaran Gibran ke KPU adalah wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, pendaftaran pilkada itu memiliki peraturan perundang-undangan.

"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa, pentahapan (pendaftaran pilkada). Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya. Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 November 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya