Orangtua Menolak Sekolah Tatap Muka, Siswa Boleh Belajar di Rumah

Simulasi sekolah tatap muka.
Sumber :
  • Fajar Sodiq/VIVA.

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengizinkan pembukaan sekolah atau belajar tatap muka mulai Januari 2021. Meskipun demikian, orangtua murid disebut masih punya kewenangan untuk menentukan apakah anaknya perlu datang ke sekolah atau tidak.

Jika Pramuka Dihapus, Nilai Kenegarawanan Generasi Muda Bisa Terkikis

"Orangtua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orangtua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh," kata Mendikbud Nadiem Makarim secara virtual, Jumat, 20 November 2020.

Pembelajaran tatap muka tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa, yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan, pakai sabun dengan air atau hand sanitizer, dan disinfektan. 

DPR Desak Menteri Nadiem Buat Pernyataan Terbuka Soal Pramuka

Baca juga: Alasan Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq

Selanjutnya, juga mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker tanpa kecuali, serta memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun.

Menteri Nadiem Tegaskan Pramuka Tidak Dihapus malahan Wajib

"Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus corona dan memperhatikan protokol kesehatan," kata Nadiem.

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, seperti kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter. 

Kemudian, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar, dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan pembukaan sekolah atau belajar tatap muka mulai Januari 2021. Dengan demikian, belajar tatap muka bisa dilakukan tanpa berdasarkan zona risiko COVID-19.

"Peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi pemda menentukan, sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," kata Mendikbud Nadiem Makarim secara virtual, Jumat, 30 November 2020.

Kebijakan tersebut berlaku untuk semester genap, tahun ajaran 2020/2021. Nadiem meminta sekolah yang ingin menerapkan belajar tatap muka untuk mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya