Ridwan Kamil: Maulid Nabi Boleh Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Kang Emil, mengatakan sebenarnya masyarakat diperbolehkan melaksanakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad maupun pernikahan di tengah pandemi virus COVID-19. Tapi, syaratnya harus mematuhi protokol kesehatan.

Terungkap Perbedaan Alasan Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad yang Putuskan Adopsi Anak

“Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk berkegiatan, asal AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru). Maulidan boleh, tapi AKB maksimal 50 orang. Pernikahan juga boleh, tapi maksimal 30 orang atau berapa orang,” kata Kang Emil di Gedung Bareskrim pada Jumat, 20 November 2020.

Baca juga: Ridwan Kamil: 5 Peserta Acara Habib Rizieq Positif COVID-19

Vokalis Hindia Geram Lagunya Dipakai Anak Ridwan Kamil Promosi Produk Pro Israel

Jadi, Ridwan Kamil mengatakan boleh-boleh saja masyarakat mengadakan kegiatan tapi tidak bisa pakai pola lama seperti menimbulkan kerumunan massa hingga beribu-ribu orang. Padahal, situasi sampai sekarang masih pandemi COVID-19.

“Yang lama berkerumun beribu-ribu orang, akibatnya kena COVID-19 di Megamendung. Dua kapolda tergeser oleh tindakan saat itu,” ujarnya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Oleh karena itu, Ridwan Kamil berharap peristiwa-peristiwa yang dalam beberapa hari terakhir ini menjadi hikmah buat para pemimpin dan tokoh masyarakat. Menurut dia, masyarakat harus kompak bisa membawa keberhasilan tangani corona.

“Hanya ketaatan yang tentunya bisa membawa kita pada kemaslahatan. Kalau pengajian boleh, tapi AKB dan jangan memaksa yang potensi berbahaya. Dahulukan ketimbang manfaatnya, mudah-mudahan bisa dipahami,” kata dia.

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di KPK

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD)

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024