Eks Pejabat Kemendagri Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengeksekusi mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman ke Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Irman dieksekusi karena kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya 12 tahun penjara, sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK), telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Irman, dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Sabtu, 21 November 2020.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

hukuman Irman dipotong dari 15 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi, menjadi 12 tahun berdasarkan pada putusan PK. Namun, Irman tetap dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” ujar Ali.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Selain itu, Irman dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$500.000 dan Rp1 miliar, dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar US$300.000.

Ali menekankan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun,” tuturnya. 

Baca jugaGarangnya Kapolda Metro Baru, Ancam Tindak Pelanggar Prokes

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya