Begini Pedoman Prokes Covid-19 di Tempat Pengungsian Banjir

PKL dapat penjelasan protokol kesehatan jelang wisata Pantai Losari dibuka lagi.
Sumber :
  • VIVA/Irfan (Makassar)

VIVA – Lokasi pengungsian menjadi faktor penting saat terjadi banjir. Terlebih masa pandemi yang belum usai, semua tempat pengungsian pun wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Ribuan Rumah dan Ratusan Hektare Sawah di Tasikmalaya Terendam Banjir

Dinas Kesehatan telah membuat beberapa kebijakan, guna mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Penyusunan kebijakan/protokol tersebut disusun sejak World Health Organization (WHO) mengumumkan status pandemi global untuk COVID-19 dan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sindir Heru Budi, Ketua DPRD: Siapapun Pj Gubernurnya Kalau Gak Radikal Ya Jakarta Tetap Banjir

Kebijakan penerapan protokol kesehatan COVID-19 ini juga dibuat secara komprehensif, mulai dari aspek pencegahan sampai aspek pengendalian COVID-19.

Termasuk juga soal pedoman Posko Pengungsian Banjir sesuai protokol COVID-19, ada beberapa prinsip yang harus diikuti.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh
  1. Pengelompokkan berdasarkan keluarga
  2. Menjaga jarak antar kelompok pengungsi dan mengatur jumlah pengungsi agar tidak berlebihan
  3. Memisahkan pengungsi suspek, kontak erat, probable dan konfirmasi positif dengan pengungsi lain
  4. Melakukan pemeriksaan swab pada pengungsi dengan kriteria suspek dan kontak erat
  5. Melakukan rujukan ke fasilitas isolasi terkendali dan Rumah Sakit rujukan COVID-19 apabila diperlukan
  6. Memisahkan pengungsi kelompok rentan: bayi, balita, lansia, penyandang disabilitas serta pengungsi dengan komorbid (diabetes, penyakit jantung, kanker, asma, dsb.)
  7. Kelompok pengungsi ibu hamil > 39 minggu dan bayi < 3 bulan dirawat di puskesmas
  8. Melaksanakan upaya promosi kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun diair mengalir atau memakai hand sanitizer, memakai masker, melaksanakan etika batuk, dan menjaga jarak minimal 1 meter
  9. Menaati aturan keluar masuk ke pengungsian misalnya dengan menerapkan screening antara lain pengukuran suhu tubuh dan wawancara singkat gejala kearah COVID-19
  10. Memberikan edukasi agar pengungsi segera berobat ke pos kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan ketika sakit
  11. Pos kesehatan dilaksanakan secara mobile (pengungsi < 150 orang) maupun statis (pengungsi > 150 orang) di lokasi  pengungsian, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lokasi bencana.

Salah satu tugas Dinas Kesehatan adalah memberikan pelayanan kesehatan di tempat pengungsian. Dan sesuai pedoman pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana dan krisis kesehatan pada masa COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan tetap menyediakan tenaga kesehatan di setiap posko pengungsian banjir, guna menunjang pelaksanaan pelayanan kesehatan optimal sesuai prinsip-prinsip untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di tempat pengungsian.

Anies juga mengatakan tempat-tempat penampungan sebagai untuk warga yang mengungsi akibat banjir bakal tetap diatur berdasar pada protokol kesehatan.

“Lokasi-lokasinya dibuat ada jaga jarak dan sesuai pedoman protokol kesehatan yang berlaku sehingga warga juga terbebas dari potensi penularan Covid-19,” tutur Anies.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya