Jimly: Ormas Tak Terdaftar Dapat Dinyatakan Organisasi Terlarang

Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA –  Mencuat permintaan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman
agar ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Status FPI sebagai ormas pun saat ini sudah tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

img_title Buku 'Memburu Muhammad' Viral dan Disebut Penistaan Agama, Polda Metro Turun Tangan

Terkait mencuatnya isu itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan pandangannya. Menurut dia, saat ini sudah perlu dilakukan revisi Undang-undang Ormas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, saat ini mesti ada perbedaan antara ormas dengan organisasi politik atau orpol. Kata dia, orpol itu bisa berbentuk parpol tapi bukan parpol.

img_title Polisi Sebut Belum Ada Indikasi Pelaku Pengeroyokan Maut Bambang Setiawan Adalah Anggota Ormas

“Saatnya ormas dan orpol dibedakan & pisahkan. Orpol dpt brbntk parpol atau organisasi afiliasi parpol dengan tujuan politik tetapi tidak sebut diri parpol. Sedangkan ormas harus netral politik dan tidak berparpol. Pembubaran parpol/orpol yang melanggar hukum oleh MK, sedangkan ormas oleh MA. UU mesti direvisi,” tulis Jimly dalam akun twitternya @JimlyAS yang dikutip, Senin 22 November 2020.

Jimly menambahkan status ormas perlu terdaftar di Kemendagri sebagai badan hukum resmi. Hal ini penting agar setiap kegiatan dan transaksi bisa diakui. Ia bilang UU Ormas bisa direvisi seperti proses metode pembuatan Omnibus Law.

img_title Polda Metro Tegaskan Tak Minta Bantuan Ormas Saat Kerusuhan 27 Agustus

“Jika tidak terdaftar semua aktivitasnya dan transaksi keuangan dalam transaksi hukum tidak diakui dan dapat dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Untuk itu UU ormas perlu revisi dengan metode omnibus sekalian dengan UU parpol dan UU pemilu dll,” ujarnya.

Baca Juga: Perppu Ormas, Sudah Genting atau Belum Penting?

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan syarat pendaftaran ormas sebagai badan hukum harus sesuai undang-undang.

“Dasar/tujuan ormas tersebut tidak boleh bertentangan atau melawan Pancasila dan UUD45 yang disahkan tanggal 18-8-45 dengan 4 perubahannya pada tahun 1999,2000, 2001 dan 2002,” kata senator asal Jakarta itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya FPI tengah jadi sorotan karena statusnya sebagai ormas di Kemendagri sudah tak terdaftar. Status FPI berakhir pada Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan kepada wartawan, Jumat, 20 November 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut