Copot Kepala Daerah Sungguh Tak Mudah, Lalu Instruksi Mendagri?

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 sempat viral dan menjadi polemik. Dalam instruksi mendagri itu disinggung mengenai ancaman pencopotan bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi

Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin turut berbicara mengenai instruksi Mendagri ini. Menurut Azis, dalam mencopot kepala daerah, jelas tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus dilalui terlebih dahulu.

"Pencopotan itu kan ada mekanismenya. Memang ada aturan bahwa pencopotan itu bisa dilakukan, tentu ada mekanisme dan aturan-aturan yang harus dilalui," kata Azis kepada wartawan di Banda Aceh, Aceh pada Senin, 23 November 2020.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Menurut Azis, gubernur dipilih oleh rakyat dan ditetapkan dengan surat keputusan atau SK dari Presiden Republik Indonesia. Untuk itu Mendagri tidak bisa langsung melakukan pencopotan kepala  daerah.

"SK-nya kan SK presiden tentu Mendagri akan melakukan rekomendasi usulan kepada presiden untuk melakukan pencopotan," ujar Azis.

Sekjen Gerindra Sebut Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran 

Azis menilai, instruksi yang disampaikan oleh Tito Karnavian selaku Mendagri, lebih bersifat imbauan. Tito mengimbau para kepala daerah untuk menaati aturan yang ada jika tidak, sanksinya akan diberlakukan sesuai aturan yang ada.

"Ya instruksi kan untuk dilakukan pemerintah provinsi kabupaten kota, sifatnya imbauan. Instruksi itu nanti kalau instruksi itu ada sanksi akan mengacu kepada undang-undang karena dalam tata urutan perundang-undangan kan dari undang-undang terus ada permen terus ada instruksi menteri dan lain dan sebagainya," ujarnya.

Azis menegaskan, tidak bisa begitu saja melakukan pencopotan kepada kepala daerah karena ada tahapan yang jelas dan tak sembarangan. "Harus melalui tahapan dan mekanismenya dahulu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya