Kesenjangan dengan ASN Lebar, Guru Honorer Ikutlah Seleksi PPPK

Guru honorer menggugat UU ASN di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, ada kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri yakni sekitar satu juta guru untuk saat ini. Sementara jumlah guru ternyata selalu berkurang setiap tahunnya.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Hal itu disampaikan Ma'ruf dalam sambutan pengumuman rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 pada Senin, 23 November 2020.

"Sejak 4 tahun terakhir jumlah guru menurun sekitar 6 persen setiap tahunnya karena pensiun dan pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru karena meningkatnya jumlah siswa didik. Kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer," kata Ma'ruf Amin.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Pemerintah, katanya, melihat bahwa pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi mereka. Ma'ruf juga mengakui ada kesenjangan yang jauh antara guru honorer dengan yang berstatus ASN

"Tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari rekan mereka yang berstatus aparatur sipil negara atau ASN. Padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik," ujar Ma'ruf.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

Selain itu, para guru honorer juga diakui tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan, kursus, atau pun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi. Sehingga baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. 

"Padahal, seiring dengan berkembangnya zaman, kompetensi guru perlu untuk terus ditingkatkan. Hambatan-hambatan ini, dalam jangka panjang berakibat pada tertinggalnya kualitas para guru honorer," kata Ma'ruf lagi.

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Pengaturan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dengan terbitnya PP ini serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, kata Ma'ruf, maka sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK. Walaupun memang dengan jumlah yang sangat terbatas. Untuk tahun 2021 mendatang, pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. 

"Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya