Sarpin, Buronan Kasus Korupsi Anggaran Desa Dicokok

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Sunarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Sarpin di Jalan Desa Siberida, Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Sunarta, mengatakan, Sarpin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes pada Desa Bulungihit, Labuhanbaru Utara, Sumatera Utara tahun anggaran 2016-2019.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

“Atas perbuatan yang bersangkutan, negara mengalami kerugian senilai Rp960 juta,” kata Sunarta pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Buronan Kejaksaan yang Rugikan PT Gramedia Akhirnya Ditangkap

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Bantah Uang Rp 76 M dan Emas Disita Kejagung dari Rumahnya

Saat ini, kata dia, tersangka Sarpin sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya, Sarpin menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test COVID-19.

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka Sarpin ini memberi pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

“Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia,” ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya