Refly Harun Ungkap Pihak yang Diduga Perintahkan Pangdam Jaya

Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan otoritas lain yang memerintahkan Panglima Kodam (Pangdam Jaya) Mayor Jenderal Dudung Abdurachman dalam penurunan baliho Habib Rizieq Shihab yang ramai menjadi perbincangan luas.

Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

Refly juga mempertanyakan apakah Mayjen Dudung seberani itu jika dia memang bertindak sendiri tanpa perintah atasannya. Hal itu diungkapkan Refly di videonya yang diunggah di akun youtube">YouTube Refly Harun, Selasa, 24 November 2020.

"Apakah seberani itu seorang Dudung Abdurachman bertindak independently," kata Refly.

Soroti Sidang Sengketa Pilpres, Refly: Kita Dibohongi 4 Menteri, Seolah-olah Everything Is Ok

Kalaupun bertindak atas inisiatif sendiri, kata Refly, jelas Pangdam Dudung menyalahi aturan. Karena itu, katanya, ada spekulasi mengenai manuver dari Mayjen Dudung tersebut. Spekulasi ini sama dengan yang menyebabkan adanya konvoi pasukan elite TNI, Koopssus di dekat markas FPI atau kediaman Habib Rizieq.

"Itu semua paling tidak atas restu atau atas perintah Istana," ujar Refly.

Serahkan Kesimpulan, Kubu AMIN: Kita Tak Rela Pemimpin yang Terpilih Itu Curang

Mengenai apa motifnya, menurut Refly, adalah soal politik. Entah itu motif politik jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang. Salah satunya terkait mempertahankan hegemoni politik yang berseberangan dengan kelompok Habib Rizieq dan pendukungnya.

"Kalau kita bicara tentang hegemoni politik kelompok kanan-kiri di Indonesia, ya tentu kepentingannya adalah mempertahankan hegemoni tengah-kiri itu. Sedangkan kita tahu Rizieq dan lain-lain, beberapa partai, beberapa nama itu berada di tengah-kanan," kata Refly.

Sebelumnya, Refly mengkritisi pernyataan dari Kepala Puspen TNI. Itu dia utarakan di video yang diunggah di akun YouTube Refly Harun, Selasa, 24 November 2020.

"Ketika mengatakan bahwa penurunan baliho itu adalah kewenangan Pangdam atau Kodam, itu yang keliru," kata Refly.

Dia mengingatkan kewenangan soal baliho ada di Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sedangkan aparat yang bisa diserahi tugas terkait itu oleh Anies adalah Satpol PP bukan TNI.

"Jadi gubernurlah yang berwenang, berhak menertibkan baliho-baliho tersebut dan dalam menertibkan itu gubernur biasanya dibantu oleh Satpol PP ya," ujar Refly.

Menurut Refly, belum ada juga insiden yang menyebabkan Satpol PP terhalang tugasnya dalam menertibkan baliho Rizieq Shihab. Apalagi Gubernur Anies juga disebut punya hubungan yang baik dengan Rizieq dan kelompoknya. (ase)
 

Baca juga: Pangdam Mau Bubarkan FPI, Habib Rizieq: Saya Enggak Pusing

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya