Desa-desa di Bogor Diedukasi Buat Kebijakan Darurat Pandemi COVID-19

Civitas academica Fakultas Hukum Universitas Indonesia usai pelatihan Pelatihan Perancangan Peraturan Desa tentang Penanggulangan COVID-19 untuk aparatur desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat Pelatihan Perancangan Peraturan Desa tentang penanggulangan COVID-19 untuk aparatur desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Intip Cerita Desa Ibru Muaro Jambi, Pemenang Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Pelatihan itu didasari pentingnya upaya peningkatan pengetahuan aparat pemerintah desa di Indonesia mengenai teknis perancangan peraturan desa. Apalagi Indonesia sekarang menghadapi pandemi COVID-19 sehingga aparatur desa dapat membuat kebijakan yang bersifat darurat di masa pandemi namun tidak melanggar hukum dan perundang-undangan.

Ketua Tim Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri menjelaskan mengenai kelembagaan desa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagai contoh, kedudukan desa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Homestay di 21 Desa Wisata Sudah Disuntik SMF Rp 13,5 Miliar

Dia menerangkan juga mengenai perbedaan antara desa berdasarkan Undang-Undang Desa dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa terdahulu yang merujuk pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Juga pentingnya teknis perancangan peraturan desa yang sesuai dengan mekanisme penyusunanan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

"Teknis perancangan peraturan desa yang dijelaskan di antaranya mengenai Jenis-jenis peraturan desa beserta materinya, proses pembentukan peraturan desa, cara penulisan judul peraturan desa, cara penulisan pembukaan peraturan desa, cara penulisan batang tubuh peraturan desa, penggunaan bahasa dan diksi, dan sebagainya," kata Fakhri.

Dengan pelatihan itu diharapkan dapat mengambil langkah mengacu pada peraturan perundang-undangan desa di tengah pandemi. Masyarakat desa dapat patuh menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). 

Kegiatan ini dihadiri oleh 24 orang yang terdiri para aparatur Desa Bantarsari, Desa Bantarjaya, Desa Candali, dan Desa Cimulang. Beberapa perangkat desa itu terdiri dari kepala desa, pegawai desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam kegiatan itu para peserta tak segan menceritakan permasalahan desa mengenai perancangan peraturan desa dan juga penanganan COVID-19 di desa masing-masing. Antusiasme diharapkan juga dapat menyebar ke pemerintah desa lainnya di seluruh Indonesia mengingat pentingnya keberadaan peraturan desa dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam tatanan masyarakat desa. (ase)

#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya