Mahfud MD: Pemerintah Dituntut Mengatur Keseimbangan

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meluncurkan buku Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2019. Kinerja demokrasi Indonesia, dalam buku IDI 2019, menunjukkan capaian sebesar 74,92 atau mengalami kenaikan sebesar 2,53 poin bila dibandingkan dengan capaian IDI 2018 sebesar 72,39 (masih dalam kategori 'Sedang' l, skor 60-80).

Perolehan Suaranya 58,6 Persen, Prabowo Subianto: Itu Hasil Demokrasi dan Perjuangan

Capaian IDI disebut mengindikasikan bahwa Indonesia masih hidup dalam iklim kebebasan berkeyakinan dan kebebasan dari diskriminasi yang baik. Meskipun diakui bukan berarti hambatan dan insiden-insiden tindak kekerasan, baik dari aparat ke masyarakat maupun dari masyarakat ke masyarakat tak ada.

Dalam kesempatan ini Mahfud juga mengutip pendapat Clifford Geertz, bahwa demokrasi sering menghadapkan dua hal yang sama-sama diperlukan tetapi bertentangan. 

Nilai Demokrasi Mau Luntur, Front Penyelemat Demokrasi Ikut Ajukan Amicus Curiae ke MK

“Indonesia misalnya, membutuhkan demokrasi karena di sini masyarakatnya sangat majemuk, plural begitu banyak, sehingga aspirasi harus dikontestasikan ke demokrasi. Tapi di saat yang sama, Indonesia itu menghendaki integrasi, integrasi itu keutuhan agar tidak pecah," kata Mahfud, Selasa 24 November 2020.

Masalahnya, lanjut mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini, demokrasi adalah menuntut kebebasan. Sedangkan integrasi itu sendiri menuntut pemaksaan agar orang tetap bersatu.

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

"Pemerintah itu dituntut untuk mengatur keseimbangan, bagaimana demokrasi ini bisa tumbuh dengan baik, tapi negara ini juga terjaga dengan baik. Di situlah perlu kearifan kita bersama untuk selalu mendewasakan diri," lanjut Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil pengukuran IDI 2019 ini, terdapat 7 provinsi dengan kategori kualitas capaiannya 'Baik' (skor >80), yaitu DKI Jakarta (88,29); Kalimantan Utara (83,45); Kepulauan Riau (81,64); Bali (81,38). Kemudian juga Kalteng (81,16); Nusa Tenggara Timur (81,02); dan Daerah Istimewa Yogyakarta (80,67). (ren)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024