Napoleon Sebut Nama Azis Syamsuddin di Sidang Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte saat membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan
Sumber :
  • Antara

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, buka-bukaan mengenai perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri, yang menjeratnya sebagai terdakwa. 

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Napoleon menyebut, awal perkenalannya dengan pengusaha Tommy Sumardi yang didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dirinya dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam pertemuan itu, Tommy Sumardi sempat menyinggung mengenai kedekatannya dengan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Tak hanya itu, dalam pertemuan tersebut, Napoleon mengaku sempat berbicara melalui sambungan telepon dengan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Hal ini dibeberkan Napoleon saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 24 November 2020.

"Saya bilang siapa yang Anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan Bang Azis. Azis siapa? Azis Syamsuddin. Oh Wakil Ketua DPR RI," kata Napoleon.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Baca juga: Pasang Spanduk Tolak Habib Rizieq, 2 Pemuda Diserahkan ke Polisi

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sophan menanyakan kepada Napoleon mengenai awal perkenalannya dengan Tommy Sumardi. Napoleon mengaku mulai mengenal Tommy pada awal April 2020.

Saat itu, Napoleon dikenalkan kepada Tommy oleh Brigjen Prasetijo Utomo yang menemuinya di kantornya di Gedung TNCC Polri. Kemudian Tommy meminta Prasetijo keluar dari ruangan Napoleon karena ingin berbicara empat mata. Setelah Prasetijo ini meminta bantuan, Napoleon mengecek status red notice Djoko Tjandra.

Napoleon pun menanyakan kaitan Tommy dengan Djoko Tjandra. Hal ini lantaran Tommy bukanlah saudara, keluarga ataupun pengacara Dkoko Tjandra. 

Kepada Napoleon, Tommy mengaku sebagai teman Djoko Tjandra. Namun, Napoleon tak percaya begitu saja. Tommy pun mengaku kehadirannya menemui Napoleon atas restu Listyo.

Tak hanya itu, Tommy menceritakan mengenai kedekatannya dengan Listyo hingga menjadi koordinator pelaksana dapur umum yang digelar Bareskrim Polri di enam titik di Jakarta.

“Tetapi saya kembali tidak mudah percaya lalu melihat gestur saya kurang percaya," kata Napoleon.

Sebab, melihat gestur Napoleon yang tidak mempercayainya, Tommy kemudian menelepon Azis Syamsuddin. Setelah tersambung, Tommy pun menyerahkan telepon selulernya kepada Napoleon untuk berbicara langsung dengan politikus Golkar tersebut. Napoleon mengaku mengenal Azis ketika masih menjadi perwira menengah Polri.

Dalam komunikasi itu, Napoleon sempat meminta petunjuk dan arahan Azis mengenai keinginan Tommy untuk memeriksa status red notice Djoko Tjandra.

"Ya. Karena dulu waktu masih Pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, Assalamualaikum, selamat siang pak Azis, eh bang apa kabar. Baik. Pak Azis saya sampaikan, ini di hadapan saya ada datang pak haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status Red Notice. Mohon petunjuk dan arahan pak. Silakan saja, pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa,” kata Napoleon.

Atas cerita kedekatan dengan Listyo dan sambungan telepon dengan Azis Syamsuddin, Napoleon mengaku mulai mempercayai Tommy. Namun, saat itu, Napoleon mengatakan, tidak dapat begitu saja memeriksa status red notice Djoko Tjandra lantaran terdapat prosedur dan alasan yang kuat.

"Saya tidak punya alasan kuat karena ini lisan," ujarnya.

Saksi Lain
Selain Napoleon, Jaksa juga menghadirkan saksi lain, yakni Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang sempat menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. 

Diketahui, setelah mencuatnya skandal Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Dalam persidangan, Nugroho menuturkan perihal mekanisme red notice. Menurutnya, red notice terhapus apabila tersangka meninggal dunia, kemudian ada permintaan dari pemohon red notice.

"Saya kira cuma dua itu," kata Nugroho. Adapun jangka waktu terhapus, jawab Nugroho, selama lima tahun. 

“Kalau red notice apabila sudah habis masa berlakunya, maka secara sistem dia akan terhapus dengan ketentuan dari Interpol,” ujarnya. 

Jaksa lantas menanyakan kapan red notice Djoko Tjandra terhapus. “Saya kan masuk 2020, yang saya baca data diinformasikan ke saya 2019 Januari ada informasi saja permintaan pertanyaan apabila tidak ada jawaban negara yang minta akan terhapus by system, Januari 2019," ujar Nugroho.

"Apakah Januari 2019 status red notice Djoko Tjandra masih aktif?" tanya jaksa melanjutkan.

"Tidak demikian juga, aktif itu kalau data yang menyertainya masih lengkap. Tidak dimintakan perpanjangan Juni akan terhapus by system," kata Nugroho.

Nugroho menambahkan, red notice Djoko Tjandra hanya bisa dilihat dan datanya tidak valid. Red notice Djoko Tjandra, tekan Nugroho, sudah tidak valid sejak 2014. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya