Pakar: Instruksi Mendagri Tak Perlu, Apalagi Ancam Kepala Daerah

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak perlu mengeluarkan instruksi. Apalagi sampai ada ancaman pencopotan terhadap kepala daerah.

Jaring Calon Kepala Daerah, Golkar Sumatera Utara Pastikan Tidak Ada Maharnya

Yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Salah satu klausulnya, ancaman pencopotan kepala daerah yang melanggar.

"Sekarang perlukah instruksi itu dilakukan? Apalagi di ujung disebutkan dengan kata-kata yang kita semua tahu perlukah itu? Bagi saya tidak," ujar Margarito, dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Selasa malam 24 November 2020.

PKS Berpeluang Usung Lagi Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024

Baca juga: Fadli Zon: Instruksi Mendagri Upaya Resentralisasi Kekuasaan

Secara umum, Margarito menyatakan semua orang tahu bahwa Presiden apalagi Mendagri tidak mengangkat jabatan kepala daerah. Tetapi dipilih oleh rakyat daerah tersebut secara langsung. Maka tidak ada kewenangan untuk memberhentikan.

Ijeck dan Bobby Nasution Bersaing Raih Tiket Golkar di Pilgub Sumut 2024

Tapi justru dalam persoalan ini, ia melihat ada pemanfaatan terhadap hukum. Terutama terhadap kepala daerah yang dianggap tidak melaksanakan protokol kesehatan. Ia mencontohkan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tapi tidak ada pemanggilan ke kepolisian itu di luar rangka penyidikan, due trek penyidikan dan penyelidikan, jadi pemanggilan Anies (Gubernur DKI) tidak bisa dikatakan lain selain penyidikan, disitu soalnya," katanya.

Mendagri Tito Karnavian

Sebut Pemilu Hampir Selesai, Tito Karnavian Serukan "Kita Move On"

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan rakyat agar menjaga persatuan, dan tetap hidup rukun menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024