Mahfud MD: Pemerintah Belum Tahu Pasti Tindak Pidana Edhy Prabowo

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah menghargai langkah penegakan hukum dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Menteri KP Edhy Prabowo sebagai sebuah proses hukum.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud MD lewat video, Rabu 25 November 2020.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Pemerintah lanjut Mahfud terutama Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali menyatakan untuk tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapa pun. 

"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," kata Mahfud. 

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak korupsi. 

"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, dalam langkah pemerintah mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi ini, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 102 tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi. 

Bahkan katanya jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian. Yakni manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak hanya mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Istri Edhy Iis Rosita Dewi juga ikut dibawa komisi antirasuah.

“Tadi pagi jam 01.23 WIB di Soetta (Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi awak media, Rabu, 25 November 2020.

Lebih jauh, Ghufron menjelaskan, penangkapan KPK ini berkaitan dengan dugaan suap ekspor benur. Namun, Ghufron belum bersedia menjelaskan rinci bagaimana kasusnya. Namun dia membenarkan ada kaitan dengan ekspor benih lobster alias benur. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya