Eks Karyawan Bank Jatim Tipu Korban Rp15 Miliar

Polisi menunjukkan tersangka PP (pakai baju tahanan) beserta barang bukti di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – PP (39 tahun), warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terpaksa merasakan dinginnya lantai tahanan. Mantan karyawan Bank Jatim itu ditangkap polisi setelah disangka menipu sejumlah orang dengan modus investasi mata uang asing atau forex bodong. Dari para korban, tersangka berhasil menyelewengkan duit haram sebesar Rp15 miliar.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kasus itu diungkap Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur berdasarkan laporan korban, MF (38), warga Perumahan Galaxy Bumi Permai, Kelurahan Medokan Semampir, Surabaya. "Dia (pelapor) sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya pada Rabu, 25 November 2020.

Tersangka PP menjalankan aksinya dalam rentang waktu November 2017 hingga April 2018. Kepada para korban, ia mengaku sebagai pendiri kantor investasi Raga Management yang berkantor di Perum Garden Cluster Hill Blok GH/1 Kabupaten Sidoarjo. Tersangka mengaku usahanya bergerak di bidang jual beli mata uang asing atau forex.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Kepada korban, tersangka mengiming-imingi keuntungan 5-6 persen per bulan jika menyetor modal investasi. Sebagian korban teperdaya karena kenal ketika tersangka bekerja di Bank Jatim. "Total investasi yang masuk sebesar Rp15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam," ujar Trunoyudo.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Hingga jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tersangka tak juga diterima korban. Bahkan, modal yang kadung disetor juga tak dikembalikan tersangka ke korban. Ketika ditanya korban, tersangka berkilah bisnis forex tengah macet. Ternyata, duit korban dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, di antaranya membeli rumah di Citra Garden Sidoarjo dan dua unit mobil mewah merek BMW.

Penyidik masih mengembangkan kasus itu karena dimungkinkan tersangka PP bermain dengan pihak lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Salah satu korban berinisial R mengaku telah menyetor duit investasi ke tersangka dengan nilai yang besar. Namun, hingga sekarang belum juga memperoleh keuntungan. "Dulu memang teman (dengan tersangka), terus percaya karena bisa dapat keuntungan. Tapi sampai sekarang saya enggak dapat (keuntungan), padahal sudah naruh uang cukup besar," katanya.

Baca: Parah, Ada Bahan Berbahaya Ini di Madu Palsu Buatan Kembangan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya