Nurhadi Klaim Saksi dari Jaksa Tak Bisa Ungkap Aliran Suap

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Penasihat hukum terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengklaim bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan, Rabu, 25 November 2020, tidak bisa membuktikan adanya aliran uang dari Rezky Herbiyono ke kliennya tersebut.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Diketahui, Rezky Herbiyono sendiri merupakan menantu Nurhadi. Keduanya ditangkap bersamaan setelah sempat masuk dalam daftar buron.

"Di sini kan persoalannya soal pasal 12a dan 12B, soal suap-menyuap. Nah, suapnya mana? Sampai sekarang enggak ketemu. Setidak-tidaknya sampai saat ini tidak ketemu. Apa hubungannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang katanya diterima Rezky, gitu loh," ujar Rudjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Baca juga: Napoleon Disebut Karang Cerita Soal Kedekatan Tommy dan Kabareskrim

Rudjito menegaskan, hingga saat ini tak ada satu pun saksi yang dihadirkan bisa mengungkap aliran uang, baik langsung maupun tidak langsung ke Nurhadi. Ia menilai, adanya fakta yang mengungkap aliran uang untuk Rezky Herbiyono itu tidak berkaitan dengan Nurhadi.

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

"Sampai sekarang enggak ketemu, baik secara langsung maupun tidak langsung, itu tidak ada kaitannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang diterima Rezky," ujarnya.

Lebih lanjut, Rudjito juga menjelaskan kesaksian kakak ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar. Di mana dalam persidangan itu, Yoga Dwi Hartiar mengaku namanya dicatut oleh Rezky Herbiyono untuk membeli lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Dijelaskan Rudjito, Rezky sebenarnya tidak mencatut nama adik iparnya untuk membeli lahan sawit. Hanya saja, Rezky meminjam nama Yoga Dwi karena ada aturan beli lahan di Kabupaten Padang Lawas dibatasi hingga lima hektare per satu nama pemilik.

"Sebetulnya persoalannya adalah ini kan soal pembatasan kepemilikan, ya kan. Di sana itu pembatasan menurut ketentuannya kan ada pembatasan bahwa seseorang maksimal boleh memiliki kalau enggak salah 5 hektare, karena kalau kebun lebih 5 hektare harus dipecah. Salah satu caranya adalah dengan meminjam KTP-nya si Yoga tadi. Itu maksudnya begitu," jelasnya.

Rudjito menekankan, tujuan Rezky meminjam nama Yoga Dwi Hartiar sebenarnya bukan untuk menyamarkan aset. Ia pun menantang jaksa KPK untuk membuktikan tudingan penyamaran aset oleh Rezky.

"Silakan saja KPK membuktikan bahwa itu menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul silakan saja. Tapi bagi kami itu hanya persoalan administrasi saja," imbuhnya.

Pada perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya