KPK Pastikan 2 Staf Khusus Edhy Prabowo Masih Buron

KPK Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Korupsi Benih Lobster
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka suap perizinan ekspor benih lobster. Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut masih buron hingga kini.

Dulu Berstatus DPO dan Buron Kasus Tanah, Charlie Chandra kini Berhasil Ditangkap

Kedua tersangka tersebut yakni, Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi Misata sendiri merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). KPK mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November 2020. 

Serahkan Diri ke Bareskrim, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu

Baca juga: Edhy Prabowo Minta Maaf Telah Mengkhianati Jokowi dan Prabowo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketujuh orang itu yakni, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP Safri; Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM).

Kampung Narkoba di Pasuruan Digerebek, 6 Pengedar Sabu dan Ineks Diciduk

Kemudian, pengurus PT ACK Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," kata Nawawi.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya