Jaksa Sita Harta Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan

Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Aset milik mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, Abbas disita oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat. Abbas merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa alat excavator.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imam MS Sidabutar menjelaskan aset tersangka Abbas yang disita di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Penyitaan aset tersangka kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan,” kata Imam melalui keterangan tertulisnya pada Rabu malam, 25 November 2020.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Menurut dia, lahan yang disita sebanyak empat titik bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Abbas dengan luas 3,4 hektar yaitu satu bidang tanah seluas 4.156 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 468 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 18.840 meter persegi, dan satu bidang tanah dengan luas 11.180 meter persegi.

“Kami telah memasang baliho penyitaan dan garis kejaksaan line di area itu, sebagai tanda bahwa lokasi tersebut dalam penyitaan Kejari Pasangkayu,” ujarnya.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Dalam penyitaan aset milik tersangka Abbas, kata dia, pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu juga mengundang Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Pasangkayu serta Sekretaris Desa setempat.

“Tujuannya untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan,” jelas dia.

Di samping itu, Imam mengatakan pihaknya juga melakukan penyitaan aset milik satu orang tersangka dengan kasus sewa excavator di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, blok B nomor 13.

Menurut dia, penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi atas penyalahgunaan sewa excavator di DLH Pasangkayu tahun 2017 – 2018 dengan kerugian negara senilai Rp 7,6 miliar berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Provinsi Sulawesi Barat.

“Aset yang disita berupa bangunan seluas 36 meter persegi dan tanahnya seluas 104 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Saddam,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya