KPK Tangkap Edhy Prabowo, Fadli Zon: Semoga Bisa Temukan Harun Masiku

Fadli Zon diwawancara awak media.
Sumber :
  • VIVAnews/Adi Suparman

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi tersangka suap izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy pun sudah jadi tersangka dan mundur dari Gerindra dan posisi menteri.

Fadli Zon Sebut Perang Iran-Israel Berpotensi Meluas dan Picu Perang Dunia III

Terkait itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyampaikan apresiasi terhadap KPK. Ia pun memuji Edhy yang merupakan kolega sesama partai mundur dari jabatannya.

"Stlh penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dr Partai n Men KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja @KPK_RI," tulis Fadli di akun Twitternya, @fadlizon yang dikutip pada Kamis, 26 November 2020.

Ikhlas Pangkal Sukses: Catatan Kecil tentang Prabowo Subianto

Fadli pun berharap agar KPK bisa segera menemukan politikus PDIP, Harun Masiku yang masih buron.

"Smg bisa jg temukan Harun Masiku yg msh “hilang” spt ditelan bumi," tambah Fadli. 

Hasto PDIP Dikritik Eks Aktivis 98 Gegara Ibaratkan Gibran dengan Sopir Truk

Baca Juga: Edhy Prabowo: Ini Tanggungjawab Saya Dunia Akhirat

Harun Masiku masuk daftar buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Hampir setahun, politikus PDIP itu buron dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR periode 2019-2024 yang juga menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Terkait kasus Edhy, KPK sudah menahannya usai pemeriksaan. Edhy juga menyatakan mundur dari Wakil Ketua Umum Gerindra dan posisi menteri kelautan dan perikanan.

Edhy menegaskan bertanggung jawab atas ulahnya itu dan mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi jabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan, saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar. Ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan menjalani pemeriksaan ini. Insya Allah dengan tetap sehat, mohon doa," kata Edhy.

Dalam perkaranya, Edhy ditetapkan tersangka beserta enam orang lainnya. Enam orang itu yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya