Polisi Bilang Nama Bamsoet Tak Ada di BAP seperti Disebut Napoleon

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Perkara suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri dengan terdakwa pengusaha Tommy Sumardi kembali menyeret sejumlah nama saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu, 25 November 2020.

Sahroni Ungkap Perbincangan Surya Paloh dengan Jokowi saat Hadiri Pernikahan Anak Bamsoet

Nama-nama yang diseret oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang menjadi saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi, yaitu Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Bagaimana tanggapan Polri atas sejumlah nama yang disebut oleh Napoleon Bonaparte saat diperiksa sebagai saksi dalam proses persidangan untuk terdakwa Tommy Sumardi.

Dorong TNI Tindak Tegas OPM, Bamsoet: Negara Tidak akan Kalah dengan Kelompok Separatis

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan penyidik ketika memeriksa tersangka tidak ada satu pun yang menyebut sejumlah nama itu. Makanya, tidak ada nama Listyo, Azis, dan Bamsoet.

“Terkait isu yang dilemparkan terdakwa NB sudah kita sampaikan jauh-jauh hari bahwa tidak ada di BAP, bukan fakta hukum penyidikan,” kata Awi di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Rabu, 25 November 2020.

Dukung TNI Pakai Istilah OPM, Bamsoet: Urusan HAM Bicarakan Kemudian, Saya Siap Pasang Badan

Karena itu, Awi mengatakan sebaiknya simak sampai persidangan selesai di Pengadilan. Sebab, semua saksi pasti akan diperiksa oleh majelis hakim. “Saya bilang ikuti persidangan, jangan separuh-separuh dengerinnya. Akan transparan, kok, lihat fakta-faktanya,” ujarnya. (ren)

Baca: Pengakuan Irjen Napoleon di Persidangan Djoko Tjandra

Bambang Soesatyo

Ketua MPR: Putusan MK Menjadi Akhir dari Berbagai Upaya Hukum Konstitusional

Ketua MPR mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati putusan apa pun yang dikeluarkan MK berkaitan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024