KPK Tangkap Edhy Prabowo, Pimpinan MPR Ingatkan Harun Masiku

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • DPR

VIVA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dengan adanya penangkapan terhadap pejabat tinggi negara, harapan masyarakat akan pemberantasan korupsi dapat hidup kembali.

Aksi Doa untuk Gaza, HNW: Israel Pernah Kalahkan 3 Negara tapi Tak Bisa Kalahkan Pejuang Palestina

Hidayat juga mengatakan, diharapkan dengan keberhasilan mengungkap praktik dugaan suap benih lobster ini, KPK makin semangat menuntaskan tugas pemberantasan korupsi yang lainnya. Sebab saat ini masih banyak koruptor yang buron yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.

"Selamat kepada @KPK_RI yg telah hidupkan lagi harapan Rakyat unt berantas Korupsi. Penting jadi penyemangat unt tangkap/selesaikan PR-PR buron korupsi kelas ikan paus, (jumlah kerugian negara, maupun perhatian publik)," kata Hidayat, dalam akun Twitter-nya @hnurwahid, Kamis 26 November 2020.

Hasto PDIP Dikritik Eks Aktivis 98 Gegara Ibaratkan Gibran dengan Sopir Truk

Hidayat mencontohkan, koruptor yang menyebabkan kerugian negara sangat besar seperti salah satunya yang dilakukan eks Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno. Nilai kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya mencapai Rp37,8 triliun.

Kemudian ada juga Sjamsul Nursalim yang telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Atas perbuatannya perbuatannya, Sjamsul dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 4.58 triliun.

Sekjen PDIP Bilang Harun Masiku Hanya Korban di Kasus Korupsi PAW, KPK Bilang Begini

Tak hanya buronan yang merugikan negara besar-besaran, HNW juga meminta KPK mampu tuntaskan kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Seperti buron nya Harun Masikhu politikus PDIP yang diduga melakukan suap kepada oknum anggota KPU RI.

"Seperti kasus (korupsi) Honggo W (Rp 37 T), Syamsul NS, Harun Masiku dan lain-lain," ujar Hidayat. (ren)

Baca juga: Tangkap Edhy Prabowo, KPK Diingatkan Serangan Balik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya