Merokok Sembarang Tempat di Aceh Terancam Dipenjara 3 Hari

Ilustrasi jangan merokok.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan mengesahkan qanun atau peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) yang bakal disahkan pada Desember 2020.

Lagi Liburan, Vokalis RHCP Anthony Kiedis Sebat Bareng Warga Kepulauan Mentawai

Rancangan qanun itu juga mengatur lokasi yang dilarang merokok, seperti fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Mereka yang melanggar karena merokok di area tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman penjara.

Viral Terekam Seorang Wanita Diam-diam dan Santai Merokok di Dalam Pesawat

“Sanksi juga diatur, berupa dipidana kurungan penjara paling lama 3 hari dan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” kata Ketua Panitia Khusus Qanun KTR, Purnama Setia Budi, Kamis, 26 November 2020.

Baca juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Demokrat Teringat Buronan Harun Masiku

Viral Pengendara Mobil Ngamuk karena Ditegur Merokok

Selain itu, qanun KTR tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau membuat rokok, menjual dan atau membeli rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan atau mempromosikan rokok di KTR.

Kata dia, apabila hal tersebut dilanggar maka akan dipidana berupa kurungan paling lama 7 hari dan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Rancangan qanun tersebut sudah digelar rapat dengar pendapat umum, dan mendapat masukan dari berbagai pihak. Masukan-masukan tersebut akan menjadi pertimbangan tim pansus untuk menyempurnakan rancangan qanun ini.

Pihaknya menargetkan rancangan qanun ini akan rampung dan dapat disahkan pada 23 Desember 2020. DPR Aceh sudah tiga kali mengajukan rancangan qanun tersebut, namun selalu gagal karena dalam perjalanannya tak dilakukan pembahasan.

“Qanun ini sudah beberapa kali diinisiasi, ini adalah yang keempat, beberapa kali diajukan tidak jadi dibahas. Dan ini menjadi tantangan buat kita, supaya qanun ini bisa berjalan sesuai yang kita harapkan bersama,” katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya