Simak Syarat Dapat Rumah Murah untuk Guru di Jawa Barat

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah meluncurkan program rumah murah yang diperuntukkan bagi penyelenggara pendidikan. Kebijakan yang diresmikan kemarin itu, diberi nama program bakti padamu guru, atau Bataru.

Pengemudi Mobil Marah-marah Usai Tabrak Dua Motor di Bogor

Lalu, bagaimana mendapatkan subsidi rumah murah itu?

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menuturkan, program itu diperuntukkan bagi penyelenggara pendidikan baik itu di level SMA, SMK, SLB, ataupun SMP hingga SD di wilayah Jawa Barat.

Satu Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Teridentifikasi Wanita asal Bogor

“Dari data yang kita himpun, jumlah guru baik PNS maupun non-PNS di level SMK hingga SLB mencapai di 120.455 orang. Artinya kalau yang mendapat jatah di 20 persen, mereka yang belum punya rumah kisarannya di 24 ribu orang kan,” ujar Dedi dikutip pada Kamis 26 November 2020.

Baca juga: BI Prediksi Inflasi Kota Malang Cuma 1 Persen pada Akhir 2020

Satu Jasad Korban Kecelakaan KM 58 Teridentifikasi, Bernama Najwa Ghefira

Setelah diluncurkan oleh gubernur, direncanakan pada pertengahan Desember akan dilakukan peletakan batu pertama untuk beberapa rumah dengan fasilitas subsidi yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

Adapun harga rumah murah tersebut, kata Dedi, sekira Rp150 juta. Mereka yang beruntung mendapatkan rumah ini, bisa membayar uang muka senilai Rp8 juta hingga Rp10 juta untuk satu unit rumah.

“Artinya dengan Rp8 juta sampai Rp10 juta mereka sudah dapat kunci rumah. Cicilannya per bulan Rp900 ribu. Nah, ini adalah bagian yang kita dorong dalam rangka menyejahterakan guru,” paparnya.

Program Bataru ini disebar di 17 daerah di Jawa Barat. Dua di antaranya adalah level kota yakni Depok dan Banjar. Sementara itu, sisanya pada level kabupaten, seperti Sukabumi, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cirebon, Kuningan, Cianjur, Ciamis, dan beberapa daerah lainnya.

Adapun mekanismenya, lanjut Dedi, yakni seperti akad kredit rumah pada umumnya, menyertakan dokumen secara umum, seperti perhitungan gaji, KTP, dan kelengkapan biodata lainnya. 

“Namun ada persyaratan utama lainnya, yakni pertama belum punya rumah dan penghasilan di bawah Rp8 juta,” kata dia.

Pria yang juga saat ini merangkap sebagai pejabat sementara (pjs) wali kota Depok itu menegaskan, tidak ada batas waktu pengabdian profesi dalam mengambil program tersebut

“Hanya mungkin kaitan dengan umur, karena berkaitan dengan lamanya penghitungan cicilan. Kalau umur masih jauh dari batas pensiun bisa 15 sampai 20 tahun cicilan,” kata dia.

Jika berminat, lanjut Dedi, guru maupun penyelenggara pendidikan bisa menghubungi kantor cabang dinas di masing-masing wilayah. “Nanti TU cabang dinaslah yang menentukan potensi lokasi yang disesuaikan kondisi guru,” tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya