Dua Buron Kasus Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK

KPK tahan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Dua tersangka buron kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan Suap Rekrutmen PPPK, Polda Sumut Tetapkan Kadisdik Madina Jadi Tersangka dan Ditahan

Keduanya adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, yaitu Andreau Misanta Pribadi (AM) dan pihak swasta, Amiril Mukminin.

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 26 November 2020.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ali mengatakan saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hal tersebut menyusul status tersangkanya atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali.

Cegah Penyelundupan BBL, KKP Perketat Pengawasan di Sektor Darat dan Laut

Ali menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca-penangkapan pada Rabu dini hari kemarin.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau lebih spesifik perizinan ekspor benih lobster.

Mereka adalah Menteri KKPEdhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya