Gatot Nurmantyo: Jika Perintah Presiden, Pangdam Jaya Tidak Salah

Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman bersama Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
Sumber :
  • Kodam Jaya

VIVA – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo angkat bicara mengenai langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang melucuti baliho FPI dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Menurut Gatot, tindakan Pangdam Jaya jika merupakan perintah dari Panglima TNI ataupun Presiden, maka tidak menyalahi aturan.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Kita lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden tidak bisa disalahkan Pangdam. Tapi kalau tidak perintah, kita tunggu saja ada teguran atau tidak," Kata Gatot dalam kopers virtual, Kamis, 26 November 2020.

Gatot mengungkapkan, ada beberapa hal yang melandasi TNI dalam memberikan bantuan kepada polisi atau Satpol PP, namun harus ada permintaan terlebih dahulu dari yang bersangkutan. Kemudian, dalam keadaan damai sipil atau tidak dalam darurat militer, pelibatan bantuan tersebut tidak boleh melibatkan alat utama sistem senjata RI atau alutsista.

Unik, Tanpa Banner, Baliho atau Sticker Elah Karmilah Lolos Jadi Anggota DPRD

"Karena yang dilakukan adalah harusnya bantuan kepada polisi dulu. Polisi meminta tugasnya apa dan sebagainya, kemudian dalam pelibatan ini tidak boleh menggunakan alutsista untuk tempur. Jadi contohnya pesawat angkut boleh digunakan, kapal rumah sakit boleh digunakan, kapal angkut boleh digunakan, truk boleh digunakan. Tapi alutsista kendaran taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan perbantuan, karena dalam kondisi tertib sipil bukan darurat militer," ujar Gatot.

Gatot tidak dapat begitu saja menilai Pangdam Jaya benar atau salah. Karena mesti dilihat dulu apa alasan yang mendasari Pangdam Jaya mengambil langkah pencopotan baliho tersebut.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Singkatnya bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai. Ini adalah aturan di mana yang dilakukan oleh Pangdam Jaya ini sudahkah melalui prosedur aturan pelibatan. Jadi memang TNI boleh berikan bantuan kepada Kepolisian RI dan pemda," ujar Gatot.

Sebelumnya, Kapuspen TNI, Mayjen Achmad Riad, menemui Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman. Pertemuan itu terkait simpang siur perintah penurunan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh Kodam Jaya akhir pekan lalu.

Penurunan baliho itu menuai pro dan kontra, sebab ada isu yang tersebar bahwa penurunan baliho tersebut atas perintah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahtjanto.

"Ada yang mengatakan ada perintah, tidak ada perintah. Tapi yang perlu saya garis bawahi di sini adalah bahwa memang tanggung jawab untuk menurunkan itu berada di Pangdam Jaya. Dan tentunya Panglima TNI mendukung dalam arti kata Panglima TNI memang tidak perlu mengeluarkan perintah. Karena yang tahu situasi di daerah adalah Pangdam," ujar Riad di Markas Kodam Jaya Jalan Letjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 23 November 2020.

Riad menambahkan langkah yang dilakukan oleh Pangdam Jaya sepenuhnya didukung oleh Panglima TNI. Riad menyebut jika aksi Pangdam Jaya lantaran paham dengan situasi di wilayah tempat dia memimpin.

"Ketika Pangdam mengambil langkah, ya Panglima akan mendukung. Karena Pangdam menilai di wilayahnya harus saya melakukan tindakan seperti ini," kata Achamd Riad.

Riad menegaskan, dengan klarifikasi ini diharapkan tidak ada lagi isu yang berkembang di masyarakat. Dia juga menegaskan TNI solid. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya