Ditangkap KPK, Harta Wali Kota Cimahi Mencapai Rp8,1 Miliar

Tahanan KPK kini harus diborgol (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat, 27 November 2020.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik KPK, harta Wali Kota Ajay mencapai Rp8,1 miliar. Ajay melaporkan hartanya pada 21 Februari 2020 untuk pelaporan periodik tahun 2019.

Baca juga: KPK OTT Lagi, Giliran Wali Kota Cimahi Ditangkap

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Harta Ajay terdiri dari harta bergerak dan tidak. Untuk harta tidak bergerak, Ajay tercatat memiliki 10 bidang tanah baik yang berdiri bangunan atau tidak dengan nilai Rp7.398.111.000.

Tanah dan bangunan Ajay tersebar di Kota Bandung, Cimahi, dan Bogor.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Untuk harta bergerak, Ajay memiliki Nissan Elgrand, Toyota Fortuner, Nissan Xtrail, Mercy, dan Land Cruiser SUV. Totalnya senilai Rp3.610.000.000. Harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta.

Ajay tidak memiliki surat berharga. Adapun kas atau setara kas lainnya milik Ajay sebesar Rp1.810.060.407. Namun, Ajay tercatat memiliki utang sebesar Rp 4.838.637.097. Dengan begitu, harta Ajay mencapai Rp8.179.534.310. (ase)

Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024