Edhy Prabowo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

KPK Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Korupsi Benih Lobster
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Edhy Prabowo telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat, 27 November 2020.

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

Ia mengundurkan diri setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu dinihari, 25 November 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster.

"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, Jumat 27 November 2020.

Respons Istana soal Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK

Baca juga: Benny K Harman: Edhy Prabowo Orang Baik yang Dikepung Cukong

Kementerian KP, kata Antam, kini tinggal menunggu keputusan resmi Presiden atas surat pengunduran diri tersebut. Sebab hanya Presiden yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menteri.

Jokowi Lihat Langsung Panen Raya di Sigi: Bagus Hasilnya Capai 6 Ton per Hektare

Sementara ini, KKP dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai menteri ad interim atau sementara.

Antam menegaskan, pada situasi saat ini, pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa. Pegawai di pusat maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) daerah tetap beroperasi seperti biasa.

"Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," tutur Antam.

Selain Edhy, KPK menjerat Safri (SAF) selaku stafsus menteri KP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku stafsus menteri KP; Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku staf istri menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM). 

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya