Pengacara: Nurhadi Tak Punya Kewenangan Bina Karier Hakim di MA

Penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Muhammad Rudjito memastikan kliennya tak mempunyai kewenangan pembinaan karier hakim di MA.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Rudjito membantah soal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait Nurhadi yang disebut memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim.

"Tidak ada kewenangan Pak Nurhadi yang berkaitan dengan pembinaan terhadap karier hakim. Kan kesannya seperti itu. Bahwa di dalam dakwaan hakim ini di bawah kendali Pak Nurhadi, padahal nyatanya tidak seperti itu," kata Rudjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 27 November 2020.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Menurut Rudjito, pembinaan karier hakim di lingkungan MA kewenangannya diurus pada masing-masing direktorat jenderal. Di antaranya, Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ditjen Peradilan Militer.

"Bahwa soal pembinaan itu di MA ada dua bagian kepegawaian yang non hakim itu memang ada di bawah Sekretariat MA, tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing dirjen," ujar Rudjito.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Rudjito menambahkan, dalam kesaksian Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi mengklaim Nurhadi tidak mempunyai kewenangan dalam pembinaan karier hakim di lingkungan MA.

"Ketika memeriksa saksi Supatmi tadi jelas, membuktikan bahwa Pak Nurhadi itu tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim. Jadi dakwaan KPK tidak tepat dan keliru," kata Rudjito.

Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Supatmi menjelaskan tugas sekretaris Mahkamah Agung (MA). Salah satu tugasnya yakni membantu ketua MA dalam mengurus kesekretariatan. Demikian diungkapkan Supatmi saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Membantu tugas-tugas ketua MA, tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekretariatan," ujar Supatmi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 27 November 2020.

Menurut Supatmi, Nurhadi mendapat gaji sebagai sekretaris MA sekira Rp30 sampai Rp50 juta. Dia menyebut, itu sudah termasuk tunjangan sebagai pejabat eselon satu di MA.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya