Polri Tunggu Kemenkumhan untuk Pengamanan Abu Bakar Ba’asyir

Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra bersama Ustaz Abubakar Baasyir.
Sumber :
  • Dok. Yusril Ihza Mahendra

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan Polri masih menunggu permintaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait pengamanan terhadap Abu Bakar Ba’asyir yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

PBNU Buka Suara soal Seruan Gus Ipul Jangan Pilih Capres Didukung Abu Bakar Ba'asyir

“Kami tetap menunggu permintaan pengamanan dari lapas (lembaga pemasyarakatan),” kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 27 November 2020.

Dia menjelaskan, polisi tetap punya kewenangan untuk mengawasi perkembangan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh narapidana terorisme. Namun, sampai saat ini belum ada permintaan dari lapas.

Sekjen PDIP dan Yenny Wahid Setuju dengan Gus Ipul Jangan Pilih Paslon Didukung Abu Bakar Baasyir

Baca juga: Petinggi KAMI Jumhur dan Syahganda Segera Disidang

“Saya telepon wakadensus bahwasanya belum ada permintaan. Yang bersangkutan memang narapidana teroris, tentu kami punya kepentingan untuk monitor perkembangannya,” jelasnya.

Gus Ipul Bilang Jangan Pilih Capres Didukung Abu Bakar Baasyir, Pihak Amin Merespons Begini

Jadi, kata Awi, tanggungjawab pengamanan narapidana itu sepenuhnya berada pada pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Sementara ini terkait dengan keamanan dan kesehatan yang bersangkutan, kan tanggungjawab Kemenkumham,” katanya.

Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 karena terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di Indonesia.

Akhirnya, Abu Ba'asyir menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya