Wali Kota Cimahi Ajay Ditetapkan Jadi Tersangka

Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Tak hanya Ajay, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka. 

Gibran Masih Jabat Wali Kota Solo Usai jadi Wapres Terpilih, JK: Tidak Apa-apa

Kedua orang tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka melalui proses gelar perkara, setelah memeriksa 11 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24  jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 November 2020.

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024

Ajay diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar. Suap itu diduga diberi Hutama ke Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda, dengan mengajukan revisi IMB kepada Dinas Penanaman  Modal  Dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kota  Cimahi. 

Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda.

Sekda Depok Maju Pilkada, Minta Dukungan Ridwan Kamil

"Pemberian kepada AJM (Ajay Muhammad Priatna) telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Firli. 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: OTT Wali Kota Cimahi, KPK Sita Dokumen Keuangan Rumah Sakit

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya