Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Negara

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara. Rata-rata, lembaga itu merupakan lembaga non struktural. Ketentuan pembubaran lembaga itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

Secara terperinci, lembaga itu adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia. 

Lalu, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. 

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

Baca juga: Kronologi Lengkap Habib Rizieq Keluar dari RS Ummi

Dikutip VIVA dalam beleid tersebut, tujuan pembubaran sepuluh lembaga itu adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional. 

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

Masing-masing tugas dan fungsi lembaga tersebut akan dialihkan kepada Kementerian di bidang terkait. Misalnya fungsi Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi, lalu Dewan Ketahanan Pangan dialihkan kepada Kementerian Pertanian dan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) dialihkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan seterusnya.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB)," demikian bunyi pasal 4 ayat (1).

Pengalihan oleh Menteri PAN RB itu diminta melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta kementerian/lembaga terkait. 

"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," begitu bunyi pasal 4 ayat (2).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya