Bima Arya Pertimbangkan Cabut Laporan soal RS Ummi ke Polisi

Wali Kota Bogor Bima Arya
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Wali Kota Bogor Bima Arya mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan laporan ke Kepolisian soal RS Ummi yang menghalang-halangi petugasnya. Namun, Rumah Sakit yang merawat Habib Rizieq Shihab tersebut diberi sanksi teguran keras.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar

Dia mengatakan sudah melihat itikad baik dari pihak RS Ummi untuk menjelaskan komunikasi, termasuk SOP (Prosedur Operasional Standar) di internal rumah sakit tersebut.

"Kami pun sebenarnya sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran keras kepada RS Ummi sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, kami mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan kepada kepolisian," kata Bima yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Bogor di Balai Kota Bogor, Minggu 29 November 2020.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Baca juga: Menteri Agama Doakan Ketum PBNU Sembuh dari COVID-19

Bima melanjutkan, pihaknya percaya sejak peristiwa ini Rumah Sakit Ummi memiliki itikad baik untuk meningkatkan profesionalitas untuk melayani, tidak hanya warga Bogor tetapi warga manapun yang datang ke kota Bogor. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Tentunya termasuk Habib Rizieq Shihab bersama keluarga. Bagi saya sebagai Wali Kota, sebagai ketua Satgas, musuh kita bukan siapa-siapa. Musuh kita bukan Rumah Sakit Ummi bukan siapapun, bukan individu manapun. Musuh kita COVID-19 yang harus kita hadapi bersama," jelas Bima.

Hingga saat ini, ada 527 kasus aktif COVID-19 di Kota Bogor yang masih dalam perawatan. Total di kota sudah ada 97 yang meninggal karena COVID-19. Terakhir, tercatat penambahan 45 kasus positif baru. Situasi masih belum aman karena itu sekali lagi vaksin kita adalah disiplin kita. Ketegasan kita adalah kunci kemenangan kita.

Bima menilai RS Ummi menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak mengetahui tugas rumah sakit dan hak pasien. Peristiwa ini dapat dijadikan contoh di wilayah Indonesia. 

"Jadi memang harus lebih jelas harus bisa dipahami bersama rerkait dengan kewenangan siapa. Terkait pemerintah sejauh mana hak pasien seperti apa. Tugas rumah sakit seperti apa. Saya kira ini pembelajaran yang sangat baik. Kemudian kita bisa lebih baik ke depannya. Jadi pemerintah kota sejauh mana tupoksinya. Rumah sakit kewajibannya apa dan hak pasien seperti apa," jelas Bima.

Dia mengaku yakin kejadian seperti ini mungkin saja terjadi di mana pun di Indonesia. Yang penting, lanjut dia, adalah bagaimana semua bisa belajar dari sini dan ada ketegasan dari pemerintah di daerah mana pun

Dengan demikian, kata Bima, kasus hukum RS UMMI akan dipertimbangkan. Namun Pemkot Bogor tetap memberi sanksi administratif berupa terguran keras. 

"Mempertimbangkan tidak melanjutkan ya. Kita akan terus komunikasi  dengan kepolisian dengan rumah sakit untuk mencari jalan terbaik. Tetapi bagi kami iktikad baik sudah diperlihatkan kami sangat mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan. (Sanksi sendiri administratif atau ada denda atau bagaimana?) Kita lihat nanti. Sejauh ini sanksi sudah diberikan, yaitu teguran keras," jelas Bima. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya