Ketua KPK Tegaskan Penangkapan Edhy Prabowo Tidak Terkait Politik

KPK Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Korupsi Benih Lobster
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif Edhy Prabowo adalah murni perkara hukum.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Firli meminta supaya kasus tersebut tidak diseret-seret ke ranah politik, yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum ke depannya.

"Kasus yang terjadi di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tentu adalah tindak pidana korupsi murni, enggak ada kaitannya dengan politik. Jadi jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik," kata Firli dikonfirmasi awak media, Senin, 30 November 2020.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Baca juga: Menteri Agama Doakan Ketum PBNU Said Aqil Sembuh dari COVID-19

Menurut Firli, pihaknya dalam mengusut perkara tidak akan memilah, meskipun si tersangka adalah pejabat negara maupun petinggi partai politik. Bahkan, Firli meminta agar kasus ini dilihat dari perkara hukumnya, bukan terkait unsur politis.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang. Karena sesungguhnya, konsep hukum, barang siapa itu adalah setiap orang yang kita minta apakah perbuatan yang dilakukan. Kalau betul ada perbuatan yang dilakukan, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur sengaja atau lalai. Selanjutnya apakah memenuhi syarat sifat melawan hukum, jadi kita fokus kepada perbuatan," jelas Firli.

Diketahui, Edhy Prabowo sendiri sebelum tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Namun Edhy menyatakan mundur dari jabatannya tersebut. Termasuk mundur sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap izin ekspor benih lobster.

Ketujuh orang itu yakni, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya