Kapolda Jabar Pastikan Ada Tindakan Hukum ke RS Ummi dan Habib Rizieq

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri memastikan ada tindakan hukum dalam kasus penolakan Habib Rizieq kepada Satgas COVID-19 dan Rumah Sakit Ummi Bogor.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Bahkan, tim Polda Jabar tengah menjalankan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Dofiri menuturkan sebab perlunya tindakan hukum dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan penanganan dua kasus itu, mungkin barangkali kita dengar semua kemarin yang bersangkutan dalam hal ini HRS apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kita faktanya yang bersangkutan datang ke rumah sakit dengan diam-diam," ujar Dofiri di Bandung, Senin, 30 November 2020.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Tak berhenti di situ, Habib Rizieq pun menolak keberadaan tim Satgas COVID-19 yang melakukan pemeriksaan tracing. "Satgas COVID-19 datang untuk mengklarifikasi ada indikasi penolakan yang jelas menghalangi tindakan dari Satgas COVID-19," ujarnya.

Kemudian, masalah semakin panas ketika Habib Rizieq diduga kabur dari Rumah Sakit Ummi. "Sampai akhirnya yang bersangkutan juga meninggalkan rumah sakit dengan diam-diam, silakan publik sendiri yang menilai apakah itu kabur atau meninggalkan rumah sakit," katanya.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan Satgas COVID-19 sudah melaporkan ke Satgas Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Jabar mematahkan argumen Habib Rizieq maupun tim dokter sang pemimpin Front Pembela Islam yang menolak diperiksa dengan alasan hak privasi saat dia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Dofiri menjelaskan, berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang tentang Kesehatan, semua orang, termasuk Habib Rizieq, memang memiliki hak untuk menolak. Namun, dalam ayat 2 di pasal yang sama ditegaskan, hak menerima atau menolak tidak berlaku jika menyangkut penyakit menular.

“Kita lihat di ayat duanya: hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya, pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi, jelas," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin, 30 November 2020.

Baca juga: Kepala Polda Jabar Patahkan Argumen Habib Rizieq soal Privasi Medis

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya