Viral Azan Ditambah Ajakan Jihad, Wamenag Colek Pimpinan Ormas

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, Hari Santri Nasional
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Viral di media sosial, sekelompok orang yang mengumandangkan azan di beberapa tempat. Berbeda dengan panggilan saat salat yang umum dikumandangkan, azan tersebut dilantunkan dengan menggunakan lafal jihad

Viral Jeam Kelly Sroyer Dikeplak Shin Tae-yong, Ternyata Gegara Ini

Kalimat hayya ‘alas-shalah, diubah menjadi hayya ‘alal-jihad. Dalam video yang viral nampak juga sejumlah orang membawa senjata tajam saat azan dikumandangkan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengaku belum memahami konteks dari pembuatan video tersebut. Apakah sebatas membuat konten media sosial atau ada pesan khusus yang ingin disampaikan.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

Baca juga: Pengusaha Jamu Lega Karyawannya Dibantu Pemerintah, Ada Tapinya

Jika azan itu dimaksudkan untuk menyampaikan pesan perang, kata dia, maka seruan jihad dalam pengertian perang sangat tidak relevan disampaikan dalam situasi damai seperti di Indonesia saat ini.

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

“Jika seruan itu dimaksudkan memberi pesan berperang, jelas tidak relevan. Jihad dalam negara damai seperti Indonesia ini tidak bisa diartikan sebagai perang,” kata Zainut di Jakarta, Senin, 30 November 2020. 

Untuk itu, ia mengajak pimpinan ormas Islam dan para ulama untuk bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjebak pada penafsiran tekstual tanpa memahami konteks dari ayat Alquran atau  hadis. Pemahaman agama yang hanya mendasarkan pada tekstual dapat melahirkan pemahaman agama yang sempit dan ekstrem.

Wamenag menilai, apapun motifnya, video tersebut bisa berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.

“Di sinilah pentingnya pimpinan ormas Islam, ulama, dan kiai memberikan pencerahan agar masyarakat memiliki pemahaman keagamaan yang komprehensif,” katanya. 

Dalam menyikapi masalah tersebut hendaknya semua  pihak dapat menahan diri dan melakukan pendekatan secara persuasif dan dialogis. Menghindarkan diri dari tindakan kekerasan dan melawan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya