Ahli Epidemiologi UGM Minta Habib Rizieq Tiru Ketua PBNU

Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan 10 November 2020.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Ahli Epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad, mengatakan Imam Besar FPI Habib Rizieq diminta meniru langkah Ketua PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) KH Said Aqil Siradj tentang kondisi kesehatannya saat ini.  Hal itu, menurutnya, perlu dilakukan guna mencegah penularan virus Covid-19 yang belum bisa dikendalikan.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Said Aqil Siradj diketahui telah mengumumkan tertular Covid-19. "Tokoh publik perlu memberitahukan statusnya kepada publik. Jadi di situ kewajiban moralnya. Ini bukan persekusi, tapi kewajiban orang untuk melindungi sekelilingnya," ujar Riris di Jakarta, Senin 30 November 2020.

Riris menjelaskan, jika Habib Rizieq Shihab positif Covid-19, maka sangat membahayakan orang lain. Apalagi dia selalu berinteraksi dengan banyak orang. Karena itu, kondisi kesehatan Rizieq menjadi penting dikatahui publik.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Kalau dia positif kemudian ditutupi, sementara Rizieq itu orang yang sangat tinggi interaksinya kepada masyarakat, itu berpotensi penularan kalau dia positif," ujar Riris.

Sementara itu, untuk RS Ummi, kata dia patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Habob Rizieq Shihab dirawat di Rumah Sakit Ummi sejak Selasa, 25 November. Wali Kota Bogor Bima Arya sempat meminta pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil sampel swab terhadap Rizieq.

Ternyata, Rizieq telah menjalani swab test pada Jumat, 27 November, tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Bima meminta Dinas Kesehatan melakukan swab test ulang terhadap Rizieq, namun keluarganya menolak. 

"Rumah sakit menutup-nutupi dan menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19. Itu kalau kita melihat Undang-Undang Karantina ada ancaman pidadanya," kata Riris

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor sudah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq. 

Humas Rumah Sakit Ummi Chaerudin mengaku belum mendapat informasi secara formal mengenai laporan tersebut. Selain dilaporkan ke polisi, izin Rumah Sakit terancam dicabut. 

Berdasarkan Perwali Kota Bogor Nomor 107, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan Covid-19, bisa dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.

Ingat, saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Untuk itu jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan lakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Jauhi Kerumunan serta Mencuci Tangan Pakai Sabun, (ren)

#pakaimasker
#jagajarak
#cucitangan
#satgascovid19
#ingatpesanibu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya