Penjelasan Ketua MUI soal Azan Ditambah Hayya Alal Jihad

Cholil Nafis.
Sumber :
  • Twitter: Cholil Nafis

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal ramainya azan dengan ditambahkan kalimat Hayya alal jihad di jejaring media sosial salah satunya di YouTube. 

Viral Muazin di Dubai Ubah Lafal Azan saat Badai, Apa Hukumnya?

Ketua MUI Pusat 2020-2025, M. Cholil Nafis menjelaskan, azan itu sebenarnya panggilan untuk memberi tahu waktu salat dan melakukan salat jemaah di masjid. Meskipun syariah masih menganjurkan kepada selain salat, seperti sunah mengazani anak yang baru lahir atau saat jenazah diturunkan ke liang kubur. 

“Maka di zaman Rasulullah SAW pernah dilakukan penambahan atau perubahan redaksi azan manaka ada udzur yang menghalangi masyarakat datang ke masjid, seperti hujan deras dan angin kencang.  Azan diubah dengan pemberitahuan dalam redaksi azannya bahwa masyarakat diminta untuk salat di rumahnya,” kata M. Cholil Nafis di Jakarta, Selasa, 1 November 2020. 

Hujan Badai di Dubai: Muazin Ubah Lafadz Azan, Netizen: Merinding!

Ia mengutip hadis Imam Bukhori yaitu, dari Nafi' bahwa Ibnu Umar pernah mengumandangkan azan salat di malam yang sangat dingin dan berangin kencang, maka dalam azannya ia mengucapkan; 'Alaa sholluu fir rihaal (Ingatlah shalat-lah kalian di persinggahan?).

Kemudian katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memerintahkan mu'adzinnya setelah azan jika malam sangat dingin dan terjadi hujan lebat untuk mengucapkan; Alaa shalluu fir rihaal (Ingatlah salat-lah kalian di persinggahan?).

Kisah Mualaf Bos Jalan Tol Jusuf Hamka, Bicara Toa Masjid hingga Diangkat Anak Buya Hamka

“Selain karena urusan salat itu, Nabi SAW tak pernah mengubah redaksi azan. Bahkan saat perang pun tak ada redaksi azan yang diubah.  Redaksi azan itu tak boleh diubah menjadi ajakan jihad. Karena itu ibadah yang sifatnya tauqifi (langsung dari Syariah),” katanya. 

Menurut dia, dalil yang tak boleh menambah atau mengurangi redaksi azan adalah: 

Ulama telah sepakat tentang redaksi azan adalah sebagaimana diketahui secara umum tanpa ditambah atau dikurangi. Yaitu dua-dua dan ditambahkan redaksi “salat lebih baik daripada tidur” untuk salat subuh dua kali. Inilah untuk  mengamalkan sunnah Nabi SAW. Penjelasan itu dinukil dari Kitab Alfiqh al-Islami wa adillatuhu, karya Syaikh Wahbah Al Zuhaili. 

Karena itu, Cholil Nafis  berharap masyarakat tak mengubah azan yang sudah  baku dalam Islam. Panggilan jihad tak perlu melalui azan. Dan jihad bukan hanya berkonotasi perang secara fisik saja tapi juga dalam memantapkan iman dan penguatan umat Islam. 

“Dan saya berharap masyarakat tenang dan tak perlu resah dan jangan sampai terprovokasi untuk melakukan kekerasan dan kerusuhan,” katanya.

Baca juga: Heboh Azan Hayya Alal Jihad, Kemenag Minta Jangan Terprovokasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya