-
VIVA – Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat menyampaikan keynote speech dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Surabaya, Senin (30/11).
Serap aspirasi di Kota Pahlawan ini menyasar sektor Perindustrian, Perdagangan, Jaminan Produk Halal, Keagamaan, Kesehatan, serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di waktu bersamaan, Pemerintah pun menggelar kegiatan serap aspirasi di 2 (dua) kota lainnya.
“Di Banjarmasin fokus membahas sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, UMKM, serta Ketenagakerjaan. Sementara di Manado memberi perhatian pada sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral,” sambung Susiwijono.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah diselenggarakan di Jakarta yang membahas Sektor Perpajakan dan di Palembang membahas Sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional. Lalu di Bali fokus pada Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, UMKM, serta Ketenagakerjaan.