Ini Hal-hal yang Disosialisasikan Pusat ke Daerah Soal UU Cipta Kerja

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Sumber :

VIVA – Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). 

Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait. 

“Kami ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat menyampaikan keynote speech dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Surabaya, Senin (30/11). 

Serap aspirasi di Kota Pahlawan ini menyasar sektor Perindustrian, Perdagangan, Jaminan Produk Halal, Keagamaan, Kesehatan, serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di waktu bersamaan, Pemerintah pun menggelar kegiatan serap aspirasi di 2 (dua) kota lainnya. 

“Di Banjarmasin fokus membahas sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, UMKM, serta Ketenagakerjaan. Sementara di Manado memberi perhatian pada sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral,” sambung Susiwijono. 

Sebelumnya, kegiatan serupa telah diselenggarakan di Jakarta yang membahas Sektor Perpajakan dan di Palembang membahas Sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional. Lalu di Bali fokus pada Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, UMKM, serta Ketenagakerjaan. 

Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa kota, Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id).

Susiwijono menerangkan, saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Menko Airlangga Undang Pengusaha Singapura Kembangkan Bisnis di RI Lewat ISBF 2024

“Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Masyarakat dapat mengunduh dan memberikan masukan secara langsung melalui portal tersebut,” tutur Sesmenko Perekonomian

Ia pun kembali menegaskan, produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini dirancang tidak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. 

Satgas UU Cipta Kerja dan IWAPI Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan ke Pengusaha

“Mulai dari memanfaatkan bonus demografi, mengurangi angka pengangguran, hingga memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi,” sambung Susiwijono. 

Selain itu, lanjut Sesmenko Perekonomian, UU ini menggarisbawahi penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang diterbitkan di pusat dan daerah (hyper-regulation).

Agus Gumiwang Ungkap Alasan Airlangga Tak Ikut Lapor Pajak di Istana

“Serta untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang sudah ada,” imbuhnya. 

Sesmenko Perekonomian pun menjabarkan, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat. 

“Hal inilah yang membuat para Pelaku Usaha, dari yang terkecil yaitu pelaku UMK sampai dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar, mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada. Itu yang akan kita benahi bersama,” pungkas Susiwijono. 

Hadir dalam sesi pertama diskusi panel yang dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi, antara lain: (i) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; (ii) Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Lutfi Hamid; (iii) Direktur Bina Haji dan Umrah M Arfi Hatim, dan (iv) Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Sundoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya