Belum Hadir Pemeriksaan, Pengacara Sebut Habib Rizieq Kelelahan

Habib Rizieq Shihab di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Youtube Front TV

VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) belum juga terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sedianya, Habib Rizieq akan diperiksa pada hari ini. Pihak pengacara FPI sendiri mengaku belum bisa memastikan kehadiran Habib Rizieq.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

"Kami belum bisa memastikan (HRS penuhi panggilan Polda Metro)," ujar salah satu pengacara FPI, Ichwan Tuankotta, kepada wartawan, Selasa 1 Desember 2020.

Kata dia, Habib Rizieq sedang dalam kondisi kelelahan. Namun, dia juga menjelaskan bahwa HRS dalam kondisi yang sehat. Meski begitu, kata dia, pihak kuasa hukum FPI akan datang ke Polda Metro Jaya. Tujuannya guna berkoordinasi terkait pemanggilan HRS.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

"Yang jelas dari semalam Habib ada, tapi pagi ini beliau nggak tahu di mana. (Soal kondisi kesehatan) Habib sehat (tapi) kecapean beliau, ya agak capek beliau itu kelihatan dari mukanya kelelahan. Pokoknya kita akan datang tim pengacara Habib Hanif sama tim pengacara Habib Rizieq ke Polda dan kita akan jelasin di Polda," kata Ichwan.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut Habib Rizieq dipanggil hari ini ke Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa simpatisannya dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu 29 November 2020.

Sebagai tuan rumah acara, Rizieq Shihab sudah dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur. Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies.

Anies dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.

“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” ujar Anies. (ren)

Baca juga: Polisi akan Tes Swab Habib Rizieq Jika Hadiri Pemeriksaan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya