48 Tahanan Bareskrim Polri Sudah Bebas COVID-19

Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Januar Nugraha

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan, 48 orang tahanan Bareskrim Polri kini sudah sembuh dari COVID-19. Dengan begitu, mereka sudah kembali menjalani masa tahanan lagi.

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

“Alhamdulillah, 48 orang tahanan Bareskrim sudah kondusif dan sehat semua,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 1 Desember 2020.

Menurut dia, para tahanan yang dinyatakan positif virus Corona itu sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada pertengahan bulan November 2020. 

Penangkapan Helena Lim Crazy Rich PIK, Netizen Salfok Baju Branded dan Rompi Pink yang Dipakai

Baca juga: Mudik ke Solo Bakal Dikarantina di Benteng Peninggalan Belanda

Saat ini, para tahanan sudah berangsur-angsur sembuh. Para tahanan mulai sembuh dari virus tersebut dari 19 sampai 26 November 2020.

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Dipukuli Sipir Penjara Israel

“Mereka sudah sehat dan telah menempati kembali sel di bawah Bareskrim. Jadi saat ini semua sudah kondusif dan steril dari COVID-19,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro telah melakukan tes swab terhadap 170 orang tahanan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim. Alhasil, ada 48 orang tahanan dinyatakan positif COVID-19.

Dari 48 orang yang dinyatakan positif Corona, ada 40 orang terpapar tanpa gejala (OTG). Sementara, delapan orang mengalami gejala seperti batuk, demam, pusing hingga flu.

"Delapan orang itu sudah dirujuk ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan perawatan medis. 40 orang sudah kami pisahkan dan isolasi mandiri," kata Awi pada 16 November 2020 lalu.

Tahanan Bareskrim yang sempat dibantarkan ke RS Polri antara lain Petinggi KAMI atau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, M Jumhur Hidayat tersangkut kasus KAMI Jakarta; Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.

Kemudian, tiga orang tersangka kasus KAMI Medan yakni Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri. Selain itu, ada dua tahanan kasus penipuan yakni Kewa Siba (P) perkara penipuan dan Drelia Wangsih (P) kasus penipuan penjualan logam mulia online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya