Polri Bakal Bubarkan Jika Ada Reuni 212

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal membubarkan kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan massa di tengah situasi pandemi COVID-19, termasuk rencana reuni 212 bila tetap digelar pada Rabu, 2 Desember 2020.

img_title Polri Gelar Apel Aman Nusa I dan II, Siapkan Pasukan Hadapi Bencana hingga Gangguan Kamtibmas

“Tentu, Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan. Kita akan bubarkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri pada Selasa, 1 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, Polri sudah berkali-kali menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang mengundang kerumunan massa apalagi acara reunian. Tentu, Polri tidak akan keluarkan izin keramaian.

img_title Pakar: Polri Sebagai Pelindung Masyarakat saat Bencana

“Sudah beberapa kali disampaikan, kita tidak mengeluarkan izin dan tentu kita akan antisipasi. Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki, yang demikian jangan berharap,” ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Awi mengatakan pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin untuk rencana kegiatan Reuni 212 pada bulan Desember 2020 mengingat situasi pandemi COVID-19.

img_title Respons Cepat Polri dalam Tangani Erupsi Anak Krakatau Dinilai Konsisten Perkuat Ketahanan Nasional

“Kalau masih ada kejadian-kejadian misalnya orang yang mau meminta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan izin itu,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 17 November 2020.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menyampaikan arahan kepada para Kasatwil Satgas COVID-19 agar tidak ragu-ragu bertindak tegas untuk mengamankan protokol kesehatan ini.

“Kalau masih ada pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan segera membubarkan. Itu sudah perintah pimpinan, bahwasanya pimpinan komitmen untuk mengawal protokol kesehatan,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Awi, Kapolri juga sudah beberapa kali mengeluarkan maklumat terkait pengamanan protokol kesehatan dalam rangka pandemi pencegahan penularan virus COVID-19. (ren)

Baca juga: Moeldoko: Tak Perlu Gunakan Kekuatan, Negara Juga Punya untuk Hadapi

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri)

Wakapolri Tegaskan Polri Tak Boleh Cuma Bertindak Saat Bencana Terjadi

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo meminta jajaran kepolisian tidak hanya bergerak ketika bencana maupun gangguan kamtibmas sudah terjadi.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut