Polri Bakal Bubarkan Jika Ada Reuni 212

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal membubarkan kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan massa di tengah situasi pandemi COVID-19, termasuk rencana reuni 212 bila tetap digelar pada Rabu, 2 Desember 2020.

img_title Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin, Bobby Nasution Minta Jaringan Narkotika di Sumut Diputus

“Tentu, Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan. Kita akan bubarkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri pada Selasa, 1 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, Polri sudah berkali-kali menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang mengundang kerumunan massa apalagi acara reunian. Tentu, Polri tidak akan keluarkan izin keramaian.

img_title Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober-8 November, Pelanggaran Lawan Arus Jadi Perhatian Kakorlantas

“Sudah beberapa kali disampaikan, kita tidak mengeluarkan izin dan tentu kita akan antisipasi. Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki, yang demikian jangan berharap,” ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Awi mengatakan pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin untuk rencana kegiatan Reuni 212 pada bulan Desember 2020 mengingat situasi pandemi COVID-19.

img_title Ikhtiar Brigjen Aries Awali Pimpin Korlantas Polri, Singgung Doa dan Peningkatkan Kualitas Pelayanan

“Kalau masih ada kejadian-kejadian misalnya orang yang mau meminta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan izin itu,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 17 November 2020.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menyampaikan arahan kepada para Kasatwil Satgas COVID-19 agar tidak ragu-ragu bertindak tegas untuk mengamankan protokol kesehatan ini.

“Kalau masih ada pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan segera membubarkan. Itu sudah perintah pimpinan, bahwasanya pimpinan komitmen untuk mengawal protokol kesehatan,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Awi, Kapolri juga sudah beberapa kali mengeluarkan maklumat terkait pengamanan protokol kesehatan dalam rangka pandemi pencegahan penularan virus COVID-19. (ren)

Baca juga: Moeldoko: Tak Perlu Gunakan Kekuatan, Negara Juga Punya untuk Hadapi

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Sulsel Darurat Narkoba! Rudianto Lallo Desak Polisi-BNN Berantas Bandar

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo (RL) menyebut Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadapi status darurat peredaran narkoba. Rudianto Lallo mendesak polisi & BNN

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut