Ridwan Saidi Marah-marah Tuntut Prabowo Minta Maaf, Ada Apa?

Sejarawan Ridwan Saidi dalam acara di tvOne.
Sumber :
  • Youtube Talk Show tvOne.

VIVA – Budayawan Ridwan Saidi marah-marah kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pasalanya tak lain karena Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang merupakan kader Gerindra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan terima suap terkait perizinan pengiriman benur alias benih lobster.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Babe Ridwan, demikian panggilan akrabnya, permintaan maaf baru disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Gerindra, yaitu Ahmad Muzani, atas perbuatan yang dilakukan Menteri Edhy. Dengan begitu, pintu maaf untuk Prabowo selaku pimpinan partai ini, bagi dia, sudah tertutup.

“Saya tidak ada persediaan maaf buat dia. Habis sudah permintaan maafnya,” kata Ridwan Saidi, yang dikutip dari Youtube Refly Harun pada Selasa, 1 Desember 2020.

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi

Apalagi, Ridwan Saidi mengatakan sikap Prabowo yang paling disesalkan, yaitu meninggalkan puluhan juta pemilihnya, tapi tidak ada permintaan maaf. Artinya, Prabowo meninggalkan pemilihnya begitu saja lalu pergi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kini, Prabowo menjadi Menteri Pertahanan. Padahal kata Ridwan, sudah ada aksi emak-emak yang bikin haru rela panas-panasan dan teriak-teriakan penuh pengharapan. 

Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus

“Kita tahu bagaimana rakyat panas-panasan, rakyat berdesak-desakan, rakyat suaranya habis, dia pakai ongkos sendiri dan sebagainya. Sekarang, dia pergi ke Jokowi begitu saja. Ngomong enggak sampai gini hari, kok enggak minta maaf? Kok digituin saja,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau lebih spesifik perizinan ekspor benih lobster.

Mereka adalah Menteri KKP, Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya