Jaksa Tangkap Zulkarnain, Sembunyi di Apartemen Jakbar

Mantan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Zulkarnain Muin
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI kembali menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi yakni pensiunan PNS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu bernama Zulkarnain Muin pada Selasa, 1 Desember 2020.

“Penangkapan DPO (daftar pencarian orang) atas nama Zulkarnain Muin ini atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sunarta kepada wartawan.

Menurut dia, Zulkarnain diamankan tim kejaksaan di apartemen kawasan Jakarta Barat. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci terkait bagaimana kronologi penangkapan terhadap Zulkarnain.

Sementara, Sunarta mengatakan penangkapan terhadap Zulkarnain berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Bahwa, kata dia, Zulkarnain merupakan tersangka kasus korupsi telah membuat kerugian negara ketika menjadi Kepala Anggaran/ Kepala Dinas Provinsi Bengkulu Proyek Penanggulangan bencana alam Provinsi Bengkulu.

“Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.030.636.363,64,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, tersangka Zulkarnain sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes COVID-19. Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka Zulkarnain ini memberi pesan bahwa tak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

“Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia,” tandasnya. (ren)

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto mengatakan bahwa pernah memberikan dua kali hadiah kepada Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024