Pemerintah Tetapkan Jatah Libur Natal dan Tahun Baru

Muhadjir Effendi, Menko PMK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah memutuskan jatah hari libur perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Keputusan tersebut disepakati melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan yakni Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Menko PMK di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.

"Intinya, sesuai dengan arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual.

Pj Gubernur NTB Maju di Pilkada, Mendaftar Lewat Nasdem

Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menaker, dan Menag. (ant)

Perlu Kementerian Khusus Urus Program Makan Siang dan Susu Gratis
(FOTO ILUSTRASI) Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama.

808 Ribu Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek pada Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Jumlah kendaraan tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024